MK Tunda Sidang Ketentuan Pidana dalam UU ITE

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Haris dan Fatiah dalam hal ini pemohon I dan pemohon II tengah menyandang status sebagai terdakwa dan telah menjalani atau tengah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Timur.

Sejatinya, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi pemohon. Namun majelis hakim menyatakan persidangan ditunda karena pada keterangan saksi baru dikirimkan oleh kuasa pemohon pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB.

Read More
banner 300x250

Dalam persidangan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan daftar riwayat hidup Saksi Pemohon, baru diterima oleh Kepaniteraan MK pada 24 Oktober 2023 sehingga keterangan tidak bisa didengar pada hari ini. “Untuk itu, untuk mendengar keterangan saksi tersebut pada Senin 6 November 2023 pukul 11.00 wib dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa Pemohon, Mohammad Fandi, menerangkan pihaknya memang baru mengirimkan keterangan saksi baru diberikan pada pagi ini. Hal itu dikarenakan ada satu dan lain hal. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan Pasal 62 PMK 2/2021 memang harus paling lambat dua hari kerja sebelum sidang.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Memberikan Sambutan Dalam Penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dengan IDLO

“Tetapi kami tidak melihat adanya larangan atau konsekuensi apabila identitas atau persyaratan tidak diberikan paling lambat dua hari. Kami meminjam pertimbangan Majelis Hakim jika itu tidak dilarang maka hal tersebut dapat dilakukan. Kami tetap pada pertimbangan kami bahwa kami tetap ingin mendengarkan keterangan saksi. Selebihnya kami serahkan kepada Majelis,” terangnya.

Related posts