JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Sidang pengucapan ketetapan dilaksanakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun bunyi ketetapan tersebut, pada intinya, Mahkamah mengabulkan penarikan permohonan.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Anwar membacakan tersebut.
Anwar mengatakan, permohonan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 bertanggal 21 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor 100/PUU-XX1/2023 mengenal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap permohonan tersebut, sambung Anwar, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
“Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” tegas Anwar.