MK RI Menetapkan Putusan Progresif Terkait Uji Materi Atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan UU TPPU

lensareportase.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI menetapkan putusan progresif terkait uji materi (judicial review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dalam
putusannya, Selasa, 29 Juni 2021, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. MK berpendapat bahwa frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan demikian, putusan MK membukakan jalan bagi PPNS guna menyidik tindak pidana asal sekaligus penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengapresiasi putusan MK, yang membuat penegakan hukum dalam perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat bersifat multi-investigator. “Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,”katanya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa secara jelas dan tegas (expressis verbis) tidak ada pengecualian siapa pun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana. Dengan kata lain, tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat dibenarkan apabila penegasan norma Pasal 74 UU TPPU dimaknai secara terbatas dalam penjelasan Pasal 74 UU tersebut. Putusan MK memiliki konsekuensi atas penjelasan Pasal 74 UU TPPU, yang harus dimaknai dengan “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”. Atas dasar tersebut, putusan MK telah memperluas kewenangan PPNS yang sebelumnya tidak termuat dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU.

Baca Juga :  Wamenparekraf: PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air

Kepala PPATK Dian Ediana Rae melanjutkan bahwa putusan yang ditetapkan para Hakim Konstitusi menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang di Indonesia dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi 6 (enam lembaga), yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Ia juga memuji sinergi yang terjalin apik dan positif antara PPATK dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diketahui, pemohon dalam perkara uji materi dengan Nomor 15/PUU-XIX/2021 ini merupakan PPNS KKP dan PPNS KLHK. Pemohon mengalami kerugian konstitusional dikarenakan keterbatasan
kewenangan penyidikan perkara TPPU yang dimiliki oleh PPNS KKP dan PPNS KLHK. Para pemohon mengatakan ada pertentangan substansi antara ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kepala PPATK mendorong seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani perkara pencucian uang. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat. “Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” pungkasnya.(*)

Related posts