Sikap para terlapor Itek Bachtiar cs ini sudah jelas, mereka tidak pernah kooperatif dan tidak menghormati proses hukum. Ini bukan hanya penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia tapi juga sudah sewenang-wenang seperti negara milik mereka.
“Reportase Nurul Azizah dengan kuasa hukum Mizuho Investment saudara Muannas Alaidid, SH, CTL dan Aulia Fahmi, SH.CLA”, pungkas (HM).