Mizuho Investment Rugi Ratusan Milyar, Tuntut The Dunking Group Mengembalikan Asetnya

Dimana, kuasa hukum Mizuho Investment menilai perbuatan Para Pengurus The Ducking Group yang diwakili oleh Itek Bachtiar Cs mentransaksikan saham jaminan secara diam-diam adalah delik pidana penggelapan, dan terdapat dugaan pemalsuan atas dokumen yang menjadi produk pengalihan-pengalihan saham tersebut. Unsur pidana sudah sangat jelas dan terang.

Pada hari Selasa, 23 November 2023 pihak Wasidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus atas aduan dari terlapor The Duck King Group, anehnya pihak The Duck King yang telah diajukan aduan ke wasidik, tidak kooperatif dalam masa penyelidikan, seperti halnya Itek Bahtiar dan saksi lainnya tidak pernah hadir ketika diundang oleh penyelidik Polda Metro Jaya.

Dan, pasca adanya gelar perkara khusus sudah sangat jelas pihak The Ducking Group telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan atas saham-saham yang sedang dalam jaminan kepada Mizuho.

Mizuho Investment ini investor asing yang harus dilindungi hak hukumnya, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo bahwasanya negara harus melindungi para pemodal asing yang berinvestasi di Indonesia. Sehingga kami menilai upaya satu-satunya yang harus dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah menangkap dan mengadili para pengurus The Ducking Group, karena sudah merusak citra negara dimata internasional.

Para pengurus The Ducking ini sudah sangat lihai, jadi jangan dikasih ampun. Berkaca pada kasus yang melibatkan pihak The Ducking Group sebelum yang ditangani oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, infonya saat mereka akan ditangkap oleh para penyidik, mereka sempat melakukan perlawanan, mereka sudah mirip-mirip mafia kelas atas berani melawan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah Di Beberapa Distributor Dan Kawal Pendistribusian

Related posts