JAKARTA, lensareportase.com – Pengurus The Dunking Group diantaranya Itek Bachtiar cs telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor : LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Maret 2023. Korbannya adalah Mizuho Investment Asia (investor asing dari Jepang). Kasus ini telah ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Mizuho Investment Muannas Alaidid, SH, CTL dan Aulia Fahmi, SH, CLA peristiwa ini awalnya terjadi saat The Ducking Group akan melakukan IPO (penawaran saham ke masyarakat, karena butuh tambahan modal), dimana pihak The Ducking Group yang memiliki kewajiban pembayaran atas saham milik Mizuho Investment sebesar USD 32 juta menjaminkan saham perusahaan yang akan IPO tersebut dan dalam salah satu perjanjian
terdapat klausul bahwa saham yang dijaminkan tidak boleh ditransaksikan atau dialihkan kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan dari Mizuho Investment.
Namun kenyataannya The Ducking Group menjual saham yang dijaminkan tersebut tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Mizuho, bahkan Mizuho mengetahui saham yang digadaikan tersebut hanya tinggal 6%.
Sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pihak The Ducking Group, bahkan terkesan mereka memang sengaja tidak mau bayar dan mau lari dari masalah.
Dari pihak Muannas Alaidid SH, CTL yang menangani kasus ini memiliki fakta hukum, uang-uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain yang bukan kepentingan usaha sebagaimana diperjanjikan dengan Mizuho Investment.