Miris…!! Sekolah Di Kadudampit Rapuh dan Rusak, di Duga Disdik Kabupaten Sukabumi Acuh

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Lensareportase.com-Sukabumi
Sudah hampir 20 tahun SDN Cidadap Muara Dua Kadudampit belum juga Ada perbaikan, meski kerusakan terlihat dibeberapa ruang kelas yang mengkhawatirkan kegiatan belajar mengajar ( KBM ) terhadap siswa dan tenaga pendidik harus ektra waspada dan berhati-hati, pasalnya ruang yang di pakai untuk kegiatan belajar sudah rusak parah, namun pihak dinas seakan acuh akan keselamatan guru dan murid-murid.

Terpantau dilapangan SD Negeri Cidadap Muara Dua Kadudampit, sudah lapuk pada material Kusen kayu, bahkan 2 ruang kelas sudah ambrol tanpa jendela kaca, hal tersebut membuat kekhawatiran bagi orang tua murid yang menyekolahkan anak nya pada sekola tersebut.

Di konfirmasi di ruang kerjanya Kepala Sekolah SD Negeri Cidadap Muara Dua Khirman S.Pd., menurutnya untuk kegiatan belajar mengajar sekolah melakukan seperti biasanya namun untuk ruang kelas pihak nya sudah melaporkan beberapa kali ke Dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi juga kepada Desa melalui ajuan MusrembangDes

“Untuk kegiatan belajar mengajar sampai sekarang berjalan seperti biasanya, terkait ruang kelas yang rusak, saya sudah mengajukan melalui Dapodik, kan ada selebaran itu pak, juga selain ke Dinas kami mengajukan juga ke Desa melalui ajuan Musrembang,” kata Kepsek kepada wartawan. Jum’at 18 Oktober 2024.

Bangunan tersebut sudah sekitar 20 tahunan dan sejak 20 tahun terakhir belum juga ada perbaikan, dan terakhir kali di usulkan sudah setahun yang lalu.

“Sejak itu belum juga ada perbaikan, juga kalo untuk kekhawatiran itu besar sekali pak, mengingat bangunan sudah kian rapuhnya, jadi segera di lakukan tindakan pengamanan siswa di kelas,” tambah Khirman.

Sekitar tiga ruang kelas yang sudah rapuh dan satu kantor yang segera di lakukan tindakan.

Baca Juga :  Perhatian Polri Terhadap Supir Truk, Unit Samapta Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Berbagi Makan Siang Gratis

“yang di khawatirkan ada tiga ruang kelas dan satu kantor, dan kami berharap seperti layaknya yang layak pakai saja, minimal anak nyaman belajar di kelas.” Pungkas Kepala Sekolah SD Cidadap Muara dua Khirman S.Pd.,

Padahal sudah ditetapkan dalam aturan menteri yang mengatur tentang sarana dan prasarana pendidikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar sarana dan prasarana untuk pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
As/smi.

Related posts