Lensareportase.com-Sukabumi
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program bantuan perbaikan rumah yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan dalam hal ini masyarakat yang terkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun miris terpantau di lapangan yang terjadi di kecamatan Kadudampit harga material bahan bangunan di mark up hingga 20 hingga 30%. Hal itu tentunya akan menimbulkan kerugian Negara.
Ada sekitar 1700 san lebih usulan rumah tidak layak huni dikabupaten Sukabumi, dan pada akhir tahun 2024 ini pemerintah telah mempersiapkan 468 unit rumah yang akan mendapatkan bantuan perbaikan hingga akhir tahun ini dari program BSPS.
“Untuk total usulan yang kami terima, data sementara masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk bantuan rumah tidak layak huni tahun 2024 ada mencapai 1.756 unit,” ujar Herdiawan kepada wartawan di Kantornya, Di kutip dari tribunnews.com, Rabu (2/10/2024).
Masih kata Herdiawan, “di akhir tahun ini Disperkim sudah menyiapkan sekitar 468 unit bantuan rumah tidak layak huni atau kerap disebut rumah butut oleh warga.”
Dari pengamatan wartawan di lapangan warga penerima manfaat mengatakan bahwa sebagai penerima bantuan, dirinya tidak di beri transparansi dari pelaksana ( pendamping ) dalam pembelanjaan, hanya di berikan surat jalan dari toko material yang menjadi pihak pengadaan barang.
Tentunya hal tersebut bertentangan dengan undang undang tindak pidana korupsi.
Dan pelaku bisa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
As/smi.