Jakarta – Pemerintah melakukan perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan perubahan dalam kabinet, khususnya dalam sektor komunikasi dan digital ini menekankan pada keberlanjutan digitalisasi.
“Presiden memerintahkan untuk nama berubah jadi Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga di dalam pembobotan juga digital menjadi lebih banyak,” ungkapnya saat berkunjung ke EMTEK Group SCTV Tower, Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Meutya Hafid menjelaskan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika kini digabung menjadi satu, termasuk penyiaran dan pos.
“Jadi kami merasa tidak perlu ada dua badan besar lagi yang mengurusi, tapi fokus kepada sustainability. Kalau dulu growth-nya. Karena industri ini treatment-nya harus berbeda dari sebelumnya secara peraturan. Dan kami sudah merefleksikan itu dengan ada perubahan struktur,” jelasnya.
Berkaitan dengan Program Pusat Data Nasional Sementara, Ekosistem Digital hingga Pengawasan yang sebelumnya menjadi tugas Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Menkomdigi juga melakukan perubahan.
“Jadi terkait persiapan menuju smart nation, satu dirjen khusus. Kemudian satu kedirjenan untuk ekosistem digital. Karena kita ingin aplikasi dari tanah air juga bisa muncul dan kerja sama dengan global big tech juga bisa masuk lebih baik,” tuturnya.
Meutya Hafid menyatakan Pemerintah juga fokus pada pengawasan ruang digital sebagai komponen penting memberantas kejahatan digital yang marak terjadi seperti perjudian online.
“Termasuk memastikan internet lebih sehat, ramah anak, ramah perempuan dan mengawasi aktifitas ilegal khususnya transaksi keuangan ilegal juga satu kedirjenan khusus,” tandasnya.(*)