BEKASI – Berawal dari beredarnya berita viral tentang digerebeknya dan disitanya 50 motor di Polres Metro Bekasi hasil curanmor, pada kamis 12 September 2024.
Dengan beredarnya video tersebut beberapa warga bekasi dan sekitarnya berbondong bondong untuk melakukan pengecekan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 21 Septerber 2024.
Salah seorang pria berinisial “S” mendengar salah satu motornya tertahan di POLRES METRO BEKASI, selanjutnya “S’ berkoordinasi dengan pihak lesing untuk meminta surat tanda bukti bahwa motor itu adalah milik ”S” termasuk bukti angsuran yang menyatakan bahwa “S” pembayarannya lancar.
“S” kemudian mendatangi POLRES METRO BEKASI dan menyerahkan berkas berkas tersebut, akan tertapi unit tetap saja tidak bisa diberikan.
“S” menyampaikan “ternyata dari pihak POLRES METRO BEKASI masih belum bisa mengeluarkan unit tersebut dikarenakan masih dalam proses penyelidikan, cuman proses penyelidikannya itu sampai kapan ? sedangkan itu bener bener motor milik saya yang sah”
“bahwa tadi juga sudah di cek bahwa no rangka dan no mesin sudah sesuai dengan surat yang saya bawa lesing”
Awak media menanyakan kembali, Jadi dengan adanya pelayanan PPA yang bapak terima hari ini apa kesannya buat Bapak ?
“ya sebenarnya kecewa ya, kecewanya karena saya jauh jauh dari Jakarta Timur dan membawa bukti yang sah bahwa motor itu milik saya ternyata masih belum bisa di bawa pulang dan dikeluarkan dari POLRES Kenapa musti dipersulit, sedangkan maksud dan tujuan atas motor tersebut ada ditempat saudara “E” sudah saya jelaskan, semua atas saling percaya dan kerjasama tidak ada pihak yang dirugikan“
Penyitaan tersebut berawal dari dipancingnya salah satu seseorang untuk bertransaksi motor ber STNK oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Bekasi pada pada Kamis (12/9).
Akan tetapi menurut orang yang dipancing sebut saja “MBAK” menyampaikan, “ada yang wa saya namanya suhada dari cibarusah mau cari motor dan saya bilang motor dalam keadaan mati, belum juga menyalakan motor, saya belum juga mengiyakan pembeli dan blm bertemu dengan pembelinya, belum menjelaskan mekanisme jual beli dgn BPKB menyusul,dan belum juga terjadi transaksi jual beli, salah seorang yang diduga polwan Polisi beserta team dari kesatuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi transaksi jual beli dan l langsung melakukan penggerebekan”
“Jadi jual beli belum terjadi, dan transaksi belum terjadi, tiba tiba melihat motor banyak dan diangkut untuk dibawa ke polres metro bekasi” tambahnya.
Puluhan kendaraan tersebut diduga oleh pihak kepolisian adalah hasil tindak pidana, yang dimankan dari salah satu pemilik rumah Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Cibarusah, pada Kamis (12/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebut saja “E” yang punya rumah menyampaikan “Pada saat saya tanya sprint untuk melakukan pengamanan dan penyitaan, pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan, hanya menunjukkan id card kepolisian”
“E” juga menyampaikan “motor motor itu semua ber STNK,dan sudah saya tunjukkan kepada mereka.
saya bukannya pencuri dan menampung motor motor hasil curian, silahkan di cek semua motor tersebut ada STNK nya dan sebagian ada BPKBnya.” “ya masak kalau mobil atau motor curian ada Surat Suratnya”, tambahnya.
Dilain pihak Moch. Ansory, S.H. selaku kuasa hukum E “saya merasa HERAN bahwa Penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Bekasi yang harusnya melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan pembagian unitnya yaitu menangani case case Perlindungan Perempuan dan Anak bisa turun kelapangan untuk menggerebek jual beli motor yang belum juga resmi adanya jual beli”
“Dan selanjunya unit PPA menggeledah rumah dan menyita beberapa kendaraan Roda Dua dan Roda empat dengan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat”
“Sedangkan secara factual Kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan kepada E, mengenai maksud dan tujuan dititipkan kepada E adalah kedua belah pihak yang mempunyai kepentingan yang sama sama sepakat, dan Kalau di oleh Atas Nama masing-masing pemilik Kendaraan hasil Kredit dan bukan Hasil Kejahatan sebagaimana yang disangkakan kepada Kliennya, dan lagi saya mendengar sudah satu persatu pemilik motor datang ke polres untuk mengambil unitnya tapi tidak bisa diambil, ada apa ya, padahal infonya berkas sudah lengkap, tapi motor tidak bisa dibawa pulang” lanjut Moch. Ansory, S.H.
Bila memang bukan motor curian lantas motor apa ?
Dugaan baru muncul yaitu tentang pelanggaran kasus Fidusia, maka bila Mengacu pada dugaan pelanggaran fidusia, jelas mbahwa E tidak ada hubungannya dengan akta fidusia yang timbul pada motor tersebut.
Akta Fidusia yang mempunyai hubungan hukum adalah debitur dan kreditur yaitu atas nama yang menitipkan motor, maka bila ada yang dirugikan adalah Kreditur / Finance yang harus membuka laporan, dan yang dilaporkan bukan “E” melainkan atas nama Debitur.
Imbran Bachtiar H., S.H. juga kebetulan selaku kuasa hukum “E” menyampaikan, “penyampaian klien saya motor tersebut adalah motor titipan, motor tersebut ada Surat suratnya mulai dari STNK dan lain sebagainya, ya masak motor curian ada surat-suratnya, silahkan dicek aja sendiri”
“Kalau ada dugaan penadah barang curian, tanggapan saya masa iya, motor hasil curian ditaruh diluar rumah E dan berjajar terlihat oleh masyarakat umum, pasti motornya sudah dipretelin dan dijual sparepartnya satu persatu”
“Nah kalau itu motor finance, laporannya harusnya sudah ada sebelum penggeledahan, dan terlapornya adalah atas nama pemilik motor, mari deh bareng bareng mempelajari UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, di sana ada semua, bolehgak kita mengalihkan kendaraan, bagaimana hukumnya membeli motor atau mobil yang menjadi anggunan Fidusia. ya Intinya mari kita ikutin aja proses hukum danmasri kita kawal agar perkara ini terang benderang”
Hingga berita ini dinaikkan pihak Polres Metro Bekasi belum bisa memberikan steatmentnya.(*)