lensareportase.com, LEUWILIANG – Bikin geram, warga terpaksa menggerebek sebuah toko penjual minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang. Karena dianggap meresahkan, penjual pun diminta untuk tutup dan tak berjualan lagi di lingkungan warga.
Bersama Karang Taruna Desa Barengkok, warga mendatangi toko yang berlokasi di Kampung Barengkok RT 01/01 itu pada Jum’at, (9/7/2021) sore.
“Mewakili masyarakat, kami meminta kedua toko di lokasi yang sama ini untuk tutup,” tegas Ketua Karang Taruna Desa Barengkok Firman Ardiansyah .
Menurutnya, banyak warga setempat yang mengeluhkan adanya toko penjual miras dan obat daftar G tersebut. Selain meresahkan, peredaran barang haram tersebut dinilai dapat merusak kehidupan generasi muda khususnya di wilayah Desa Barengkok.
Penggerebekan ini, terpaksa dilakukan warga lantaran keluhan-keluhan yang disampaikan ke pemerintah desa maupun ke kepolisian selama ini tidak digubris.
Terakhir, kata Firman, warga sepakat untuk menunggu 2 x 24 jam agar toko tersebut segera ditutup.
“Namun hingga lewat sepekan, toko tersebut masih berjualan hingga kami terpaksa mengambil tindakan penutupan secara paksa,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Barengkok Ferry mengapresiasi karang taruna desa yang membantu warga melakukan penutupan toko tersebut.
Pasalnya, selama ini laporan warga mengenai adanya peredaran obat terlarang dan miras secara bebas itu tidak ditanggapi serius oleh pihak yang berwenang.
“Alhamdulillah penutupan berjalan kondusif, warga tidak anarkis dan penjual juga koperatif,” jelas Ferry.
Menurut Ferry, warga sempat lega setelah toko tersebut tutup pada bulan ramadhan 2021 lalu. Namun usai lebaran, toko tersebut malah nekat buka kembali.
“Dan malah membuat warga makin geram, ini kan merusak generasi muda yang ada di lingkungan kami, memang menurut laporan sudah banyak yang menjadi pelanggan,” tandasnya.(Pri)