Merasa Tertipu, Seorang WNA Asal Jepang Laporkan Warga Bandung Ke Polres Cimahi Polda Jabar

“Berkas yang kita sampaikan hari ini adalah salah satunya bukti-bukti penyerahan uang, karna awalnya klien kami ini bekerjasama untuk investasi emas, yang kurang lebih 38 miliyar, tapi yang kita laporkan sesuai data awal pada tahun 2020 itu baru 6.8 miliyar,” tambahnya.

masih Kata Pengacara muda asal Nias yang biasa disapa Dachi. “Sebenarnya kita sudah melakukan negosiasi dari tahun 2022 tepatnya pada bulan agustus tapi terlapor ini belum ada niat atau itikad baik, kita sudah mengajak untuk bekerja sama mencari solusi, supaya tidak memanjang, tidak sampai kita laporin ke pihak kepolisian, artinya disini bahwa ibu, atau inisial ND ini tidak ada itikad baik, dia menganggap remeh, bahkan dia selalu menjanjikan-menjanjikan terus, hari ini, besok, tanggal ini, tangal sekian, sampai hari ini belum ada realisasi,” bebernya.

Disinggung kasus tersebut di bawa kw meja hijau Dachi mengatakan itu memang tujuannya.

“insha allah, itu memang tujuan kita, kalau memang tidak ada penyelesaian, kita akan lanjut ke meja hijau artinya pengadilan, kita sudah komitmen dengan penyidik, penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai SOP, kalo memang nanti terbukti bahwa ini suatu tindak kejahatan, ya maka kita proses lebih lanjut, lebih serius lagi dengan sebelum sebelumnya, dengan adanya laporan kita ini laporan resmi yang kita keluarkan ini pada tanggal 16 februari, artinya klien kami berharap agar ada pengembalian, kalo memang ibu ND ini ada niat untuk mengembalikan uang klien kami, ya silahkan, mekanismenya seperti apa ya kami memberikan peluang. Pungkas Pengacara Saito Efri Darlin Marto Dachi. SE., SH.,

Rep. As/bdg.
Red. Umr.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang

Related posts