Merasa Tertipu, Seorang WNA Asal Jepang Laporkan Warga Bandung Ke Polres Cimahi Polda Jabar

Kabupaten Bandung – Diiming-imingi kerja sama usaha bidang investasi emas, seorang Warga Negara Asing (WNA ) asal Jepang Saito Tomatsu mengalami kerugian miliaran Rupiah.
Setelah sebelumnya di ajak kerja sama oleh warga berdomisili Bandung berinisial ND asal Palembang. Namun usaha dan keuntungan yang di janjikan terlapor sampai saat ini tak kunjung ada titik terang, di duga usaha yang di lakukan berinisial ND tersebut fiktif dan iming iming saja. Pasalnya sejak dua tahun terakhir belum ada hasil keuntungan yang di berikan terlapor kepada investor, dan bahkan modal inveatasi yang di berikan wna pun tidak ada kejelasan.

Sebelumnya sudah di lakukan beberapa kali mediasi namun tak juga ada itikad baik, sehingga Saito di dampingi pengacaranya melaporkan perbuatan ND tersebut ke Sat Reskrim Polres Cimahi Kabupaten Bandung Barat Polda Jabar, dengan no laporan. STTLP / 154 / II /2023/SPKT/ SATRESKRIM POLRES CIMAHI / POLDA JABAR. Pada tgl 16 februari 2023.

Saito, melalui pengacaranya Efri Darlin Marto Dachi., SE., SH. CPM., CPA., CPCL., saat di tanya wartawan mengatakan bahwa pihak nya sudah memberikan kesempatan, namun sampai saat ini belum ada itikad baik, dan untuk melengkapi berkas pelaporan serta bukti-bukti transaksi, pelapor mendatangi Polres Cimahi untuk menyerahkan bukti penyerahan uang. Selasa (28/02/2023).

“hari ini kami untuk kordinasi, tindak lanjut laporan resmi kita pada tanggal 16 februari 2023, dua minggu yang lalu artinya bahwa kita sudah melaporkan unsur penipuan dan penggelapan sesuatu pasal 378 atau 372, jadi hari ini kita sudah kordinasi dengan penyidik, yang menangani perkara kita, kita selalu optimis bahwa klien kami mengharapkan suatu keadilan, kenapa, yang perlu kita perhatikan klien kita hari ini berwarga negara asing jepang, dan tentu kita akan membuktikan bahwa hukum di negara kita ini tanpa pilih buluh”, ujar nya.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Kredit Bank BPD Jatim Serahkan Uang 7,5 Miliar Pada Kejari Tanjung Perak

Dari tindakan yang di lakukan saudara ND tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar 38 miliyar rupiah, namun pelapor baru melaporkan sesuatu data awal di tahun 2020 sebesar 6.8 miliyar rupiah.

Related posts