Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon untuk menjelaskan pada adanya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya kedua pasal yang diuji terutama terkait hak memilih dan dipilih.
“Kalau tidak kehilangan hak konstitusional gara-gara itu ya artinya tidak ada kerugian hak konstitusional Saudara. Kalau misalnya dua norma itu kehilangan hak untuk dicalonkan, ini tidak kehilangan atau Anda tidak kehilangan hak untuk memilih gak ada kehilangan. Nah bagaimana untuk menjelaskan, tugas Saudara menjelaskan bahwa ada kerugian hak konstitusional misalnya tadi dikatakan peluang untuk dipilih menjadi berkurang,” terang Saldi.
Di akhir persidangan Majelis Hakim Panel memberikan waktu 14 hari untuk pemohon memperbaiki permohonannya. Adapun batas paling lambat menyerahkan kepada Kepaniteraan MK pada Senin, 25 September 2023.(*)