Menyoal Ketiadaan Batasan Periode Kerja Bacaleg

Kuasa hukum Pemohon lainnya, yakni Henna Hanjaya menyebut ketiadaan Pembatasan Periodisasi pada Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan dan Kesempatan yang Adil untuk Berpartisipasi Sebagai Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang Dijamin Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Menurut pemohon, selain membatasi hak-hak konstitutional warga negara, pembatasan periodisasi menjadi hal penting karena keadaan lembaga negara saat ini. Tidak adanya jaminan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, yang salah satu faktor penyebabnya ialah kurangnya inovasi dan pembaharuan bagi lembaga negara dalam menjalankan pemerintahan. Kenyataan ini sejalan dengan pandangan Giovanni Sartori yang menyatakan, masalah dalam sistem pemerintahan presidensial bukan terletak di lingkungan kekuasaan eksekutif, tetapi lebih pada kekuasaan legislatif; ketentuan tersebut di atas menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilu sebagai wadah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Oleh karena penyelenggaraan pemilu ditujukan sebagai sarana mengisi jabatan-jabatan politik, yaitu pimpinan legislatif yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD. Maka, proses penyelenggaraan pemilu harus dilakukan melalui mekanisme, prosedur, dan penyelenggara yang berkualitas.

Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 (dua) periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama”.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk membaca PMK 2/2021 mengenai hukum acara pengujian undang-undang. Kemudian, Enny juga menyarankan pemohon untuk memperhatikan terkait syarat-syarat kerugian konstitusional.

Baca Juga :  Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Capaian Program Strategis Nasional

“Hanya persoalannya yang dikutip itu harus dijelaskan, apa hak yang diberikan oleh UUD kepada prinsipal itu. Itu dijelaskan terlebih dahulu. Terus dijelaskan, apakah benar hak yang diberikan oleh UUD itu memang dianggap oleh prinsipal saudara atau pemohon dirugikan akibat berlakunya kedua norma. Nah itu coba nanti dipelajari betul-betul, direnungkan apakah memang Pasal 182 ini dan pasal 240 tentang persyaratan calon DPR, DPD dan DPRD merugikan pemohon. Coba saudara pikirkan disitu, apakah memang ada kerugian,” tegas Enny.

Related posts