Menteri PPPA Gandeng UGM Yogyakarta Siapkan Aturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

lensareportase.com,Yogyakarta (18/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjajagi upaya kerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memandang UGM Yogyakarta adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak.

“Isu perempuan dan anak adalah isu yang sangat kompleks dan sifatnya multisektoral. Kemen PPPA sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinatif dan sinkronisasi menyadari bahwa kekuatan kami adalah pada sinergi dan kolaborasi. Kami datang ke UGM bertemu dengan rektor dan akademisi untuk membangun kekuatan dan sinergi dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UGM menjadi bagian dari lahirnya Undang-Undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami harapkan bisa bekerjasama dalam sosialisasi dan juga mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang terdiri atas 5 (lima) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden, agar UU TPKS bisa implementatif di lapangan,”tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga usai melakukan Courtesy Meeting dengan pihak Rektorat UGM, Selasa (17/05).

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi terhadap respon positif dari Rektor UGM dan jajarannya yang memberikan respon positif dan masukan untuk melindungi peremnpuan dan anak.

“Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak. Dari diskusi tadi, kami mendapatkan banyak masukan untuk kami pertimbangkan dalam program dan kegiatan kami di Kemen PPPA. Saya harap perjanjian kerjasama dengan UGM Yogyakarta dapat segera dilaksanakan,” ujar Menteri PPPA.

Sementara itu, Rektor UGM Yogyakarta, Panut Mulyono menjelaskan pihaknya komitmen untuk melindungi perempuan dan memberdayakan perempuan yang dinilai memiliki potensi yang sangat besar.

Baca Juga :  Bangun Kerja Sama Dengan Insan Pers dan Komunitas, Kapuspen TNI Kunjungi Stasiun TVRI

“UGM telah memiliki Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Peraturan ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Kami memilki komitmen untuk mencegah perempuan dan anak menjadi korban kekerasan sekaligus memberdayakan perempuan. Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri PPPA,” jelas Panut Mulyono.(*)

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PPPA

Related posts