Melalui dunia usaha, Vice President General Secretary, Danone Indonesia Vera Galuh turut menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap karyawan perempuan, salah satunya mengedukasi agar tidak takut melapor jika mengalami kekerasan di ranah rumah tangga maupun jika mendapatkan pelecehan di lingkungan kerja.
Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND), Fatimah Asri Mutmainnah mengecam keras tindak kekerasan dalam rumah tangga yang bisa memberikan dampak kecacatan secara disengaja. Banyak dari korban KDRT yang mengalami disabilitas permanen dan merusak masa depan mereka. Oleh karenanya KDRT harus dicegah melalui sosialisasi dan internalisasi nilai kepada masyarakat.
Dari perspektif agama, Tokoh Agama, Alimatul Qibtiyah menyampaikan bahwa melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga bukanlah aib, melainkan mengupayakan keadilan bagi korban.
“Tujuan berkeluarga adalah untuk memberikan ketenangan dan kebahagiaan bagi seluruh anggotanya. Kalau sampai terjadi KDRT itu artinya menyalahkan tujuan dibentuknya keluarga. Jika seseorang korban melapor dia mengalami KDRT maka kita jangan menyalahkannya karena dirasa tidak kuat imannya. Itu artinya mereka sedang berusaha mencari keadilan, karena semua orang berhak mendapat ketenangan dan kebahagiaan,” ujar Alimatul.(*)