Sukabumi – Penjualan pupuk bersubsidi yang di jual di toko resmi penyaluran untuk Kelompok Tani ( Poktan) harus sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET ).
Masih di temukan di beberapa toko penyaluran pupuk subsidi.
Seperti yang terjadi di kecamatan Kadudampit ada beberapa informasi yang sampai ke tim liputan lapangan lensareportase.com pada saat hendak mempertanyakan keluhan petani terkait merosotnya harga sayuran.
Di temui di lapangan masih ada praktik penjualan pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi ( HET ).
Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, warung / toko yang bukan toko resmi penunjukan penyaluran pupuk subsidi masih ada di temukan menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET, kisaran Rp 4500 sampai Rp 5000 jenis Pupuk Urea bersubsidi.
“Kalo saya jatah cuman dapat 1 karung yang 50 kg, itu juga nebus Rp 125000, pupuk urea, kalo poska ga dapat, kalo tahun kemaren dua karungan, ada ure ada poska, Katanya jatahnya kuotanya habis, mungkin Karna luasan nya,” ujar salah satu petani di Desa Cikahuripan yang enggan di sebut namanya.
“Ya Karna kurang saya beli ke warung, kalo harga mah 4500, 5000, ada di warung, di warung ketua juga ada.” tandasnya. Kamis (30/01/2025)
Hal yang sama juga di katakan petani lain bahwa penyaluran pupuk subsidi di toko resmi petani harus menebus dengan harga Rp 125.000 per karung nya, jenis pupuk urea. Padahal HET melalui aturan Mentri di tetapkan dengan harga Rp 2.250/ kg nya atau Rp 112.500 untuk perkarungnya
Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg. Untuk Jawa Barat pemerintah sudah menyalurkan 1,1 juta ton pupuk bersubsidi atau senilai Rp 5,33 triliun.
Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan, perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. Dia menyebut perusahannya akan menindak dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini.
“Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 19 Januari 2025.20 Jan 2025, di kutif dari harian online Tempo.com
Jika benar di temukan praktik seperti itu, toko atau warung sudah melanggar ketetapan Anjuran Menteri Pertanian. Dan sangat merugikan petani. (As/smi)