SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Bimtek dilaksanakan selama 2 hari mulai Jumat sampai Sabtu (8-9/12/2023) di Surabaya, Jawa Timur.
“Tahun ini tahun politik, membuat semua menggeliat bersiap sesuai dengan profesi, kewenangan dan fungsinya masing-masing. Seperti KPU, MK bersiap semua, termasuk teman-teman advokat ini juga bersiap,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) MK Fajar Laksono saat membuka kegiatan Bimtek tersebut.
Lanjut Fajar, persiapan MK untuk menjaga apakah dalam prosesnya nilai-nilai demokrasi berjalan sesuai regulasi. Melalui bimtek ini advokat juga ikut serta menjaga bobot nilai demokrasi pemilu sebagai tolak ukur negara dalam berdemokrasi.
Selain itu, Fajar juga mengatakan bahwa MK kerja sama dengan stakeholder termasuk advokat agar hasil pemilu ke depannya mendapatkan kemudahan dan kepercayaan dalam memutus PHPU karena semua pihak paham dengan hukum acaranya masing-masing.
“MK sebagai the guardian of constitution tidak bisa bergerak sendiri. Butuh sinergitas seperti ini,” jelasnya.
Fajar mengungkapkan MK sedang mengalami dinamika yang luar biasa. Saat ini MK sedang ingin konsen dalam jangka waktu dekat untuk meraih kembali public trust, karena MK akan menangani PHPU.
“Oleh karena itu, MK tidak bisa sendiri. MK membutuhkan stakeholder untuk memulihkan public trust,” pungkas Fajar.(*)