Menggugat SK Mayat Saja Kalah, Apalagi Menggugat Subjek Hukum

KAB.BOGOR, CIBINONG – Putusan PN Cibinong yang menolak gugatan Imam Anas Cs dengan no perkara 326/dt.G/2023/PN cbn telah selesai di publish.

Ketua MAC Bogor Utara Abdulrochman Alias Komeng merasa lega dengan hasil dari Putusan PN Cibinong yang menolak Gugatan Imam Anas, Menurut Komeng akhirnya tidak ada dualisme di daerah-daerah tertentu, komeng juga mengomentari statmen yang menyatakan bahwa Imam Anas Seperti Menggugat Mayat, menurut Komeng.

“menggugat mayat saja kalah apalagi menggugat yang hidup, sebaiknya legowo saja dan berjiwa besar dengan menerima hasilnya, toh salah benar tidak akan tertukar” ucap Komeng.

Dalam kesempatan terpisah Ketua Markas Daerah Banten Jhon Sihite menegaskan “Ketua Umum Kita tetap Mayjend (TNI Purn) Dr. H. Syamsu Djalal SH., MH. Dan beliau adalah sesepuh yang harus di hormati, dengan caranya anas menggugat secara personal menunjukkan ketidakhormatan, apa salahnya menghadap kepada beliau (ketum) dengan santun” Walaupun ada upaya hukum selanjutnya.

menurut Jhon Sihite akhirnya pasti sama saja, karna apa yang sudah dilakaukan telah sesuai dengan prosedur administrasi, silakan banding, tapi hormati dulu keputusan PN Cibinong, jika sampai di tingkat banding gugatan nya diterima, kami pun yang di bawah Ketua Umum Siap menghormati keputusan Pengadilan Tinggi tingkat Banding.

Jhon juga memberikan apresiasi kepada kantor hukum Endin SH., MH., CPL. Yang telah berjuang dengan keras dalam memenangkan perkara ini , memang Jiwa corsa bang endin kepada organisasi tidak diragukan lagi, Sebagai tambahan menurut jhon Agar anggota LMPI yg salah jalan kembali kejalan yg benar, tidak berjiwa pemberontak, hanya dalam berorganisasi satu kata ” taat dan tunduk kepada pimpinan” karna kita adalah semi militer, tdak seperti ormas-ormas yang lain,”Pungkas Jhon.(*)

Baca Juga :  Mahasiswa USI Membentuk Organisasi HIMAKUM: Tujuan dan Harapan

Related posts