Mendesa PDTT: Pemanfaatan Dana Desa 2022 untuk BLT Sudah Tepat

lensareportase.com, PADANG – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan fokus penggunaan dana desa 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sudah tepat. Kebijakan tersebut untuk meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntaskan penanganan kemiskinan di desa.

“Kita harus berterima kasih kepada Presiden karena Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial,” ujar Abdul Halim Iskandar saat meluncurkan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan program Sarjana Nagari di Auditorium Universitas Andalas, Sabtu (11/12/2021).

Dia mengakui Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stake holder desa. Menurutnya Perpres ini harus dimaknai hadir dalam masa darurat, di mana warga desa terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan jaring pengaman sosial salah satunya dalam bentuk BLT Desa.

“Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama,” katanya.

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-mengatakan selama pandemi Covid-19 penggunaan APBN diatur dalam skema darurat. Sehingga refocusing anggaran tidak bisa dihindari. Di Kemendesa PDTT misalnya refocusing anggaran terjadi lebih dari lima kali. Dua kali di tahun anggaran 2020 dan empat kali di tahun anggaran 2021.

“Jadi refocusing anggaran di masa pandemi ini sesuatu yang biasa agar anggaran yang ada benar-benar teralokasikan sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Launching dan Bedah Buku “Gagasan, Langkah dan Tindakan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dalam Meraih Kepercayaan Publik Institusi Kejaksaan”

Pemerintah pusat, kata Gus Halim memberikan patokan penggunaan dana desa. Yakni 40% untuk BLT, selebihnya 60% dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa, rinciannya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.

“Paling menggembirakan adalah besaran 40 persen dari Dana Desa untuk BLT. Itu artinya kita diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan karena Covid, 8 persen untuk mendukung kegiatan Penanganan Covid 19 seperti mendukung vaksinasi, porsi 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani. Sementara itu 38 persen untuk pemberdayaan dan pembangunan sesuai hasil musdes Desa. Jadi jangan terlalu pikirkan dengan adanya Perpres 104 itu, justru kita harus berterimakasih,” kata Gus Halim.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menegaskan kebijakan Presiden Joko Widodo menyalurkan Dana Desa yang difokuskan untuk peningkatan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Hingga tahun 2021 ini telah disalurkan dana desa sebanyak Rp 401 triliun, dan dalam beberapa tahun terakhir kebijakan ini telah memberi dampak signifikan bagi desa.

“Dana desa sangat berguna untuk melaksanakan prioritas-prioritas pembangunan desa sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 maupun yang sudah ditetapkan dalam APB Desa pada seluruh desa di nusantara,” kata Gus Halim.

Gus Halim mengatakan, khusus desa-desa di Sumatera Barat, pihaknya sedang mencari pola yang tepat agar Sumatera Barat bisa memperoleh Dana Desa yang proporsional. Formulasi yang diramu ini nantikan diharapkan bisa membuat sekitar 2.000 Jorong yang membentuk Nagari dapat memperoleh Dana Desa

“Saya yakin ini tidak mudah tapi saya akan berusaha,” kata Gus Halim.(*)

Related posts