Mendes Yandri: Tidak Boleh Kurang, 20 Persen Dana Desa Digunakan untuk Ketahanan Pangan

JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama para Kepala Desa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi, kali ini dilakukan bersama Kepala Desa Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau,

Dalam sosialisasi tersebut, Mendes Yandri mengatakan bahwa Permendesa ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah hingga Desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, Dana Desa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pada 2025, Sebanyak Rp71 triliun Dana Desa digelontorkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa. Sejak tahun 2015 sampai saat ini total Dana Desa yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dari APBN ke Pemerintah Desa mencapai Rp610 Triliun.

“Oleh karena itu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait, terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal,” ujar Yandri.

Mendes Yandri kemudian menjabarkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 yakni, Pertama, Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai.

Kedua, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.

Fokus Keempat yaitu Dukungan Terhadap Program Ketahanan Pangan atau Swasembada Pangan. Mendes Yandri berkomitmen untuk fokus untuk menyukseskan program ini. Menurutnya hal ini penting karena sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Kota Bersama Pamatwil Polda Jabar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas Selabatu

“Jumat kemarin saya sebagai Menteri desa dan PDT diundang oleh bapak presiden Prabowo untuk rapat kabinet terbatas yaitu tentang makan siang bergizi,” kata Mendes Yandri.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Kemendes dan PDT diberi tanggung jawab oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan bahan baku makan siang bergizi.

“Dari mana dananya? Itu dari dana desa yang 20% ini, ya 71 triliun. Kalau kita ambil 20% berarti hampir sekurang-kurangnya Rp 16 triliun dana desa untuk ketahanan pangan,” ungkap Mendes Yandri.

“Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun. Sekurang-kurangnya dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20%. Nah, bagaimana kalau 30%? Ya boleh. Bagaimana kalau 25%? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara kemarin,” sambungnya.

Fokus Kelima, Pengembangan Potensi Keunggulan Desa. Keenam, Dana Desa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. Ketujuh, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.

Untuk mengawal dana yang sedemikian besar itu, Mendes Yandri menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan dengankepala desa beserta perangkat desa.

Turut hadir dalam sosialisasi ini yakni Wamendes PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Jaksa Agung Muda Intelejen Reda Manthovani serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT. Hadir secara virtual, Kepala Dinas PMD, Para Camat, Kepala Desa, BPD serta Tenaga Pendamping Desa.(*)

Related posts