Mendes PDTT: Kebutuhan Revisi UU Desa Juga Untuk Kesejahteraan Perangkat Desa

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan pandangannya terkait kontroversi usulan jabatan kepala desa 9 tahun pada Talk Show Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (26/1/2023).

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebutuhan akan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tidak saja untuk periodesasi masa jabatan kades saja. Tetapi juga untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

“Jadi perangkat Desa itu statusnya tidak jelas, P3K bukan, ASN bukan. Sehingga gaji perangkat desa atau yang disebut dengan siltap atau penghasilan tetap itu hampir semua tidak diterima setiap bulan, itu juga perlu diakomodasi” jelas Pria yang akrab disapa Gus Halim dalam acara Talk Show ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, pada Kamis (26/1/2023).

Menurut Gus Halim, selain kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, juga perlu diatur pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.

Sehingga lanjut Gus Halim, dalam revisi itu tidak hanya membantu meringankan ketegangan pascapilkades, namun juga memperjelas keluhan selama ini muncul terkait gaji dan status perangkat Desa.

“Dengan kondisi pasca Pilkades yang cukup tegang itu maka terpikirlah untuk melakukan penataan secara lebih holistik dan lebih spesifik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,”jelas Gus Halim.

“Permasalahan seperti ini yang menjadikan revisi UU Desa segera dilakukan. Agar hasilnya dapat menjamin akomodasi, keluhan dan kebutuhan perangkat Desa pada umumnya,”ujar Gus Halim.

Senada dengan Gus Halim, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kebutuhan merevisi UU Desa tidak boleh hanya sekedar mengatur penambahan periodesasi masa jabatan kades. Pasalnya fokus dan lokus pembangunan Indonesia saat ini sedang menuju kepada level yang paling kecil, yaitu Desa. Oleh karena itu, revisi tersebut juga harus mengatur secara holistik tentang desa.

Baca Juga :  Kemenkes: 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan

“Artinya sekarang, proses pembangunan sedang menuju pada level yang paling kecil konsetrasinya (desa), nah ini kah harus diantisipasi,”ujar Ahmad Doli

“Perlu dilakukan (revisi UU Desa) untuk bisa mengantisipasi desa untuk menjadi bagian dalam proses percepatan pembangunan Indonesia,” Pungkasnya.(*)

Related posts