Mendagri Akan Terjunkan Tim untuk Pantau Daerah yang Dianggap Kurang Inovatif

lensareportase.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memantau Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai kurang inovatif, bahkan tak dapat dinilai inovasinya.

Hal itu perlu dilakukan setelah melihat laporan informasi data inovasi daerah berdasarkan hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang telah divalidasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan melalui proses penjaminan mutu oleh Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPPM) Scientific Modeling, Application, Research, and Training for City-Centered Innovation and Technology (SMART CITY) Universitas Indonesia.

“Saya akan turunkan tim dari Kemendagri, gabungan dari Ditjen Otda (Otonomi Daerah), BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan), dan dari Itjen (Inspektorat Jenderal),” kata Mendagri dalam keterangan persnya usai gelaran IGA 2021 di Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Tim yang akan dibentuk tersebut nantinya bertugas untuk menginventarisasi persoalan yang ada di daerah dan menemukan solusi atas permasalahan tersebut.

“Nanti kita membuat beberapa tim sesuai regional wilayahnya, kita ingin tahu problemnya apa,” tandas Mendagri.

Menurut Mendagri, kunci keberhasilan otonomi daerah terletak pada leadership, kemampuan kepala daerah dalam melakukan terobosan dan inovasi guna menyejahterakan masyarakat. Karena itu, ia mengaku prihatin apabila ada daerah yang kurang inovatif, bahkan tak bisa diukur inovasinya.

Diketahui dalam gelaran IGA 2021, terdapat 166 pemerintah daerah yang dinilai kurang inovatif, dan 23 daerah lainnya yang tak dapat dinilai. Angka ini memang lebih turun dari tahun sebelumnya (2020) yang mencatatkan sebanyak 58 daerah tak dapat dinilai. Namun demikian, Mendagri tetap menekankan para kepala daerah untuk terus berinovasi dan menggali potensi daerah agar mampu menyejahterakan masyarakatnya.(*)

Baca Juga :  Kemenkes Menegaskan Penerima Vaksin Janssen (J&J) dapat Memperoleh Vaksinasi Booster

Puspen Kemendagri

Related posts