Menaker Dampingi Presiden Lepas Keberangkatan 597 PMI G to G Korea Selatan

lensareportase.com,Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mendampingi Presiden Joko Widodo melepas keberangkatan 597 Pekerja Migran Indonesia (PMI) skema Government to Government (G to G) Korea Selatan Tahun 2022 pada sektor manufaktur dan perikanan.

Pelepasan ratusan pekerja migran ini dilakukan pada Senin (17/10/2022) di El Hotel Royale Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengemukakan rasa senangnya karena para PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan telah diberikan pembekalan dan pendidikan.

“Hari ini saya senang dan merasa bangga karena yang akan berangkat ke Korea ini adalah SDM-SDM dengan kompetensi, SDM-SDM dengan keterampilan, SDM-SDM yang memiliki pendidikan dan akan bekerja ke Korea. Dan saya lihat tadi semangatnya betul-betul sebuah semangat yang optimis. Saya senang karena saudara-saudara ini disipakan, ada pembekalan, tujuannya jelas,” kata Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan bahwa saat ini jumlah PMI yang berada di luar negeri sebanyak 9 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan dan sisanya legal.

Atas banyaknya jumlah PMI ilegal tersebut, ia menyatakan telah memerintahkan kepada K/L terkait agar melawan sindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural dan memberikan pelindungan kepada PMI.

“Pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja karena ini menyangkut pelindungan, menyangkut keselamatan kita semua,” ucapnya.

Menaker menambahkan, saat ini banyak negara yang menginginkan tenaga kerja dari Indonesia. Selain dari Korea Selatan, negara lainnya datang dari Jepang, Timur Tengah, dan Eropa.

“Kita cukup bangga karena ternyata pekerja migran dari Indonesia ini cukup diminati. Tidak hanya dari Korea, tapi dari negara-negara, seperti negara Jepang, Timur Tengah dan beberapa negara Eropa itu sangat tinggi,” ucap Menaker.

Baca Juga :  Pemohon: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Kewenangan Pembuat UU

“Kita akan menempatkan mereka yang memiliki kompetensi. Kita siapkan skill dan kompetensi mereka, dan kita pastikan bahwa penempatan mereka itu dilakukan sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.(*)

Biro Humas Kemnaker

Related posts