Memperingati HUT Ke 39, Jam Pidsus Dr. Ali Mukartono Menyampaikan LRKK Tahun 2021 Kepada Jaksa Agung RI

lensareportase.com, Rabu 29 Desember 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono, SH. MH. menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021 dari Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir dalam Peringatan HUT Bidang Pidsus ke-39 Tahun 2021 di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan secara virtual diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Asisten Pidana Khusus dan jajaran Pidana Khusus serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus beserta jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pidsus dari kantor masing-masing.

Mengawali laporannya kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono menyampaikan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

  1. Focus Group Discussion (FGD) Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan dengan mengutamakan pemenuhan kewajiban untuk kepentingan penerimaan negara yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 November 2021 yang dilaksanakan di Bogor;
  2. Lomba Menyanyikan Mars Pidsus Cerdas Pasti Bisa yang diikuti oleh Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dan telah dilakukan penilaian pada tanggal 17 Desember 2021;
  3. Kunjungan Anjangsana kepada para Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bentuk perhatian dan apresiasi atas perjuangan beliau-beliau dalam memimpin Bidang Tindak Pidana Khusus pada masanya, yang telah dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2021;
  4. Menyerahkan secara simbolis piagam penghargaan kepada Ranking 1 dengan kualifikasi Kejati, Kejari tipe A dan B serta Cabjari dihadiri oleh Aspidsus, Kasi Pidsus dan Kacabjari untuk program optimalisasi penanganan perkara korupsi yang pemenangnya telah diumumkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2021;
  5. Hari ini melaunching Aplikasi Kendali Laporan dan Pengaduan Masyarakat, sebagai sarana monitoring dan evaluasi progress tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi.
  6. Acara syukuran hari ini akan kami tutup dengan ceramah agama dan pembacaan doa sebagai upaya memohon perlindungan kepada Allah SWT dalam melaksanakan tugas dan fungsi ke depan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan kilas sejarah, Bidang Tindak Pidana Khusus hadir sejak disahkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, pada tanggal 29 Desember 1982 sebagai landasan hukum Bidang Tindak Pidana Khusus berpisah dengan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum.

Baca Juga :  Santri Harus Berperan Sebagai Penggerak Roda Perekonomian Nasional

Kehadiran Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki tujuan yang sangat mulia, sebagaimana terdapat dalam konsideran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 ini kembali membuat kita berdiri tegak dan kembali menunjukan keberadaannya, bisa kita membayangkan bagaimana perjuangan para senior kita terdahulu pada saat itu menyesuaikan diri setelah diberlakukannya KUHAP tahun 1981 tersebut, di satu sisi kita menyadari sebagian dari kewenangan yang pernah kita miliki pada akhirnya dicabut, namun di sisi lain semangat penegakan hukum yang tidak pernah luntur untuk terus berkibar di tengah tantangan dan keterbatasan yang ada.

“Kami sangat tergugah, bagaimana beratnya perjuangan para senior-senior kita pada masa itu memperjuangkan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 yang tentu membutuhkan perjuangan, analisa dan upaya yang sangat kuat untuk menjaga amanah dan menghilangkan kekhawatiran-kekhawatiran di tengah baru berlakunya KUHAP,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan momen hari ini dapat menjadi ruang bagi jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk merefleksi diri melihat apa yang telah diperbuat untuk institusi kita dan bagaimana kita merawat dan menjaga sebaik-baiknya kewenangan yang dimiliki, dan dapat terus meningkatkan profesionalitas sehingga Bidang Tindak Pidana Khusus dapat membuktikan bahwa kita pantas mengemban amanah Kejaksaan RI sekaligus Amanah negara untuk menjalankan tugas-tugas mulia tersebut. Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus juga harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan undang-undang Kejaksaan yang baru yang tentunya memerlukan pemikiran-pemikiran cerdas dalam pelaksanaannya.

Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang. Sebagai contoh selama periode Januari 2021-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 (delapan belas) perkara sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 (sembilan) perkara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan kiranya kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  BUMN Mendorong Industri Kreatif Melalui Miniatur Pesawat Garuda Indonesia

“Selama periode Januari 2021 s.d. November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21.267.994.771.809,20 (dua puluh satu triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan rupiah dua puluh sen),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas Negara adalah sebesar Rp362.542.416.865 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan, sejak Tahun 2020 Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dan akan terus digaungkan, yaitu:

  1. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi;
  2. Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara;
  3. Penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi;
  4. Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bahwa tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah:

  1. Penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi).
  2. Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelematan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi).
  3. Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi).
Baca Juga :  Gus Menteri Luncurkan Integrasi Data Desa dengan e-SAKIP di Sumedang

Dari 3 (tiga) tujuan kebijakan optimalisasi tersebut telah dimasukan dalam salah satu dari 8 rekomendasi pada Rapat Kejaksaan bulan Desember 2020 terkait peningkatan PNBP, yaitu dengan penyusunan regulasi penerapan Pasal 44B ayat (2b) UU HPP terkait penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan dengan mengutamakan pemenuhan kewajiban untuk kepentingan penerimaan negara, selanjutnya terkait optimalisasi asset recovery, terdapat 2 (dua) rekomendasi yang dimasukan dalam 9 (sembilan) rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021, yaitu penerapan pidana tambahan perampasan perusahaan berdasarkan Pasal 18 (1) huruf a UUTPK dan penerapan pidana tambahan perampasan seluruh atau sebagian keuntungan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 18 (1) huruf d UUTPK, ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan, dalam rangkat meningkatkan spirit, Bidang Tindak Pidana Khusus juga mengajukan rekomendasi untuk pembuatan Mars dan Himne Bidang Tindak Pidana Khusus, hal ini dilatarbelakangi tingginya volume pekerjaan bidang tindak pidana khusus sehingga memerlukan sentuhan psikis yang berbeda agar etos kerja selalu terjaga, sehingga salah satu upayanya diperlukan motivasi dalam melaksanakan tugas sebagai garda terdepan penegak keadilan, penyelamat kerugian keuangan negara/perekonomian negara guna semakin menambah semangat kerja sehingga secara optimal dapat memenuhi ekspektasi publik. 

“Keberadaan Mars dan Himne Pidsus ini bukan bertujuan untuk berbeda dengan bidang lain, namun jajaran pidsus diharapkan dapat terus merendahkan hati memohon perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa dalam setiap langkahnya. 

Setelah memberikan pengarahan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyerahkan Piagam Penghargaan untuk Program Optimalisasi Penanganan Perkara Korupsi Tahun 2021 periode 01 Januari 2021 s/d 15 November 2021 kepada Peringkat 1 dengan kualifikasi Kejaksaan Tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Tipe A yaitu Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tipe B yaitu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara serta Cabang Kejaksaan Negeri yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe. 

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan launching aplikasi Pemantauan Laporan dan Pemantauan Masyarakat (Kendali Lapdu) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE), dimana aplikasi ini diharapkan seluruh laporan pengaduan dapat dimonitor secara cepat, tepat, profesional, dan tepat waktu. 

Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021 dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (*)

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Related posts