Melihat Kembali Sejarah Layanan Katering Jemaah Haji di Makkah

Petugas katering sedang menyiapkan makanan untuk Jemaah Haji Indonesia 1444H/2023M di Makkah (Foto: MCH2023)

Layanan katering juga diberikan pada fase puncak haji di Arafah – Muzdalifah – Mina (Armina), sebanyak 15 kali makan.

Saat di Makkah, jemaah diminta membeli makanan sehari-harinya secara mandiri, berbekal uang saku (living cost) sebesar SAR1.500 yang diberikan kepada mereka di asrama haji Embarkasi, jelang keberangkatan ke Arab Saudi. Baru pada operasional haji 1436 H/2015 M, layanan katering diberikan juga kepada jemaah Indonesia ketika mereka berada di Makkah. Meski sudah ada layanan katering di Makkah, living cost tetap diberikan kepada jemaah.

Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid menjelaskan kebijakan penyediaan layanan katering mulai 2015 tidak terlepas juga dari perubahan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Sejak 2015, katering menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan elektronik haji (e-hajj), selain akomodasi dan transportasi.

Lantas, bagaimana perkembangan layanan katering di Makkah?

Subhan Cholid menjelaskan, terhitung sejak 2015, layanan katering bagi jemaah haji Indonesia di Makkah sudah berjalan dalam tujuh kali musim haji. Sebab, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji pada dua tahun masa pandemi, 2020 dan 2021.

Baca Juga :  Gus Halim: Pembangunan Desa Harus Berbasis Kebutuhan dan Masalah

Related posts