Melalui Mendagri Masyarakat Adat Dayak Nyatakan Dukungan Penuh pada Pemindahan IKN

lensareportase.com, Balikpapan – Masyarakat Adat Suku Dayak menyatakan dukungannya secara penuh terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Tak hanya itu, dukungan masyarakat di Kalimantan itu secara luas ditegaskan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 1 Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Tahun 2022. Acara yang dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian diselenggarakan di Hotel Novotel Balikpapan, Kaltim, Kamis (13/10/2022).

Isran mengatakan, pemindahan IKN merupakan kebutuhan seluruh elemen bangsa. Oleh karenanya, pemindahan IKN tak hanya menguntungkan bagi masyarakat yang berada di Pulau Kalimantan saja, tetapi menjadi kepentingan dan kebutuhan bersama.

“Ibu kota negara ini, bukan lagi urusan Gubernur Kaltim, saya mau sampaikan sekaligus, itu adalah merupakan kontribusi Kaltim dan rakyatnya kepada bangsa dan negara. Ada orang mengatakan ‘Ini menguntungkan Kaltim’ Tidak! Ini menguntungkan seluruh bangsa dan negara,” ujar Isran.

Isran juga menuturkan, persoalan pemindahan IKN bukan hanya untuk pengembangan ekonomi dan pemerataan pembangunan saja. Namun ia menegaskan, sudah saatnya IKN berada di Pulau Kalimantan yang disebut para ahli sebagai tanah yang subur dan minim risiko bencana.

“Hati saya kesal juga, ada tokoh kita yang gak suka dipindahkan (IKN), alasannya cetek-cetek, urusannya ekonomi, urusannya adalah keuangan, kecil. Jadi kalau orang bicara (pemindahan IKN) belum saatnya, ‘Kita ndak punya uang’, haduh, repot kita,” tukasnya.

Sementara itu, Presiden MADN Marthin Billa mengatakan, Rakernas tersebut merupakan kali pertama digelar. Selain untuk merumuskan program dan evaluasi, Rakernas juga untuk menyatakan dukungan terhadap pemindahan IKN.

“Yang terpenting melalui Raker 1 di Balikpapan ini, Masyarakat Dayak Kalimantan dan masyarakat Kalimantan umumnya membuktikan pada masyarakat umum bahwa seluruh masyarakat Kalimantan mengawal dan siap terlibat dalam pembangunan IKN,” tandas Marthin.(*)

Baca Juga :  PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka DK Kasus Dugaan Korupsi

Puspen Kemendagri

Related posts