lensareportase.com, Bandar Lampung – Upaya penyelundupan ternak antar pulau saat terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini semakin marak terjadi. Berbagai upaya dilakukan para oknum untuk mengelabuhi petugas agar ternaknya dapat dilalulintaskan keluar daerah. Mulai dari diangkut menggunakan kendaraan dalam kondisi tertutup rapat, hingga memanfaatkan lengahnya petugas yang selalu berjaga selama 24 jam di Pelabuhan.
Tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, adalah penyebab hewan ternak tersebut tidak dapat dilalulintaskan.
Dalam kurun waktu dari bulan Mei hingga Minggu ke-dua September 2022, ternak yang telah berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Karantina Pertanian Lampung bersama instansi terkait berjumlah 3.999 ekor dari jenis Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba dengan frekuensi 31 kali.
Akhir Santoso selaku Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung mengatakan bahwa setiap akan melalulintaskan hewan maupun produknya harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu setiap komoditas pertanian (hewan atau tumbuhan) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Pejabat Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
“Saat situasi wabak PMK ini, tentu juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) No.5 tahun 2022 yaitu wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan bahwa hewan termasuk jenis potong atau akan langsung dipotong, telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan yang telah menerapkan biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR,”tambah Akhir Santoso.
Iya juga berharap bahwa kondisi saat ini sangat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga wilayah agar penyakit yang sangat merugikan peternak ini tidak semakin menyebar.
“Semoga upaya bersama dalam melindungi peternakan Indonesia ini akan segera membuahkan hasil. Mari bersama mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tidak terus menyebar,”pungkas Akhir Santoso.(*)
BKP Bandar Lampung