Selanjutnya berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana itu dilakukan dan dimana tempat tinggal para saksi dan Terdakwa itu berada.
Tak heran pihak Kejati Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hoky juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum atas nama Frederick Christian S, SH, MH. dari Kejari Jakarta Pusat, “Ia, saya ucapkan terima kasih kepada JPU yang melaksakan tugasnya secara profesional dengan cara menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan terhadap Terdakwa sehingga mudah melakukan tanggapan atas eksepsi dari pihak kuasa hukum Terdakwa, terbukti eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ditolak oleh Majelis Hakim.” Tutur Hoky yang juga pendiri LSP Pers Indonesia.
Sidang akan berlanjut pekan depan Rabu (13/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum. (*)