Mabinkom PMII Minta Bawaslu Pandeglang Mesti Tegas Dalam Penanganan ASN dan Perangkat Desa Yang Berkampanye

Pandeglang – Ketua Majelis Pembina Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Syekh Manshur Pandeglang, Aditia Ihksan Nurrohman mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang untuk segera memberikan sanksi tegas pada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Camat Carita dan Kepala Desa (Kades) yang diduga tidak netral.

Menurutnya, langkah yang diambil Bawaslu dengan melakukan pemanggilan kepada beberapa orang saksi dan terduga sudah sangat tepat, namun dirinya meminta agar Bawaslu netral dan transparan dalam prosesnya.

Selain itu, dirinya juga meminta agar Bawaslu segera mengeluarkan sanksi pada yang bersangkutan karena sudah jelas tidak netral dengan mengkampanyekan calon yang akan ikut pada Pemilu ini.

“Segera membuat dan menjatuhkan sanksi kepada Kepala DPKPP dan Camat Carita atas dugaan pelanggaran kode etik ASN terkait aktifitas dugaan ikut terlibat mengkampanyekan Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Pandeglang. Selain dua ASN ini, saya juga meminta Bawaslu memberikan sanksi yang berat pada oknum Kades di Angsana karena sudah jelas menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kades dengan mengancam warga akan dikeluarkan dari penerima Bansos,” tegas Adit, Selasa (28/11/2023).

Adit mengaku sangat prihatin dengan kondisi ASN dan Kades di Pandeglang yang lebih mementingkan kepentingan para penguasa dibandingkan dengan kepentingan rakyat. Mereka lebih memilih mengkebiri hak warga untuk menentukan pilihan demi kepentingan para penguasa.

Baca Juga :  PAC & Ranting Pemuda Pancasila Kecamatan Leuwiliang Membagikan 1000 Paket Boks Makanan

Related posts