LSM Kompak DPD Kabupaten Sukabumi Geruduk Perkantoran BKPSDM Kabupaten Sukabumi Bawa Permasalahan kaitan Komoditi BPNT

lensareportase.com, Sukabumi – Permasalahan Bantuan pangan Non Tunai Atau BPNT kerap terjadi polemik di kalangan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ). Dari mulai permasalahan kartu, komoditi, qualiti, serta quantiti pangan yang di terimanya.

LSM Kompak DPP kabupaten Sukabumi pada jum’at pagi gelar audiensi bersama intansi terkait. DPRD. Dinsos, dan perwakilan Bank BNI dan TKSK. Berdasarkan laporan dan temuan di masyarakat, dari daerah pajampangan khususnya. Dan hasil investigasi tim kompak di lapangan hampir di beberapa kecamatan di kabupaten Sukabumi banyak kecurangan dan penyimpangan ( jum’at 11 februari 2022 ).

Kedatangan rombongan LSM Kompak tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yuda Sukmagara yang di dampingi wakil M.Sodikin. ST, beserta ketua komisi lV (empat) dari fraksi Gerindra Hera Iskandar SE. dan jajaran fraksi Demokrat Wawan Juansyah S.Ag. Turut hadir kadinsos Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid, serta perwakilan Bank penyalur BPNT BNI Cabang Sukabumi.

Audensi belangsung Alot antara Jajaran LSM kompak dengan DPRD dan juga Dinsos Serta perwakilan Bank BNI di karnakan Dengan tidak hadir nya ketua TKSK kabupaten Sukabumi dengan tidak memberikan alasan yang jelas kepada para peserta audien.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyayangkan ketidak hadiran ketua tim koordinator, karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Termasuk Koordinator TKSK pun tidak hadir dalam audiensi tersebut.

“Hari ini kami menerima audiensi dari LSM Kompak, yang mana Ada beberapa hal yang di sampaikan kaitan permasalahan pangan BPNT, dari masalah kualitas beras juga kuantitasnya pun juga di pertanyakan, Di beberapa tempat, kuantitas nya tidak sesuai juga ini di sampaikan kepada kami”, ujar Yuda.

“Di DPRD kami mencoba untuk bisa melakukan langkah ke depan selanjutnya supaya nantinya bisa di bentuk betul-betul pengawasan untuk pendistribusian, agar tepat sasaran, tepat kualitas dan juga betul-betul yang di inginkan sesuai dengan aturan, sampai ke masyarakat nya pun betul-betul punya hak atas BPNT tersebut”, tambah ketua DPRD kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Tak Ada Kejelasan dari PT.SUMMARECON, Warga Terpaksa Perbaiki Jalan yang Dirusak Secara Swadaya

Masih kata Yuda “Pertemuan tadi sangat di sayangkan, kami pun mengundang Pimpinan TKSK yang berkorelasi langsung dengan permasalahan ini, tetapi dari TKSK tidak hadir. Nanti nya akan ada surat undangan yang ke 2 untuk bisa hadir, agar kita betul-betul mengetahui kendalanya ada di mana,” kata nya.

“Karena ini, lanjut Yuda, urutan nya langsung ke Mentri Sosial dan Kementrian Sosial sendiri butuh masukan dari daerah, kira-kira ada halangan apa saja yang memang perlu sama-sama di perbaiki agar ini bisa betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan juga ada hal-hal tentang ke siapan alat perangkat perbankkan seperti mesin EDC. Mesin EDC pun tahun lalu itu sulit dan banyak warung-warung yang memang kesulitan mendapatkan EDC ini, karena tadi sudah menyampaikan memang tahun 2022 ini katanya kesiapan dari EDC ini sudah teramankan”. Terang nya.

” Untuk di daerah-daerah sudah tidak ada lagi kesulitan mesin EDC, nantipun saya menanyakan kesiapan nya betul-betul siap atau tidak,karena memang peran perbankkan ini yang di tunjuk adalah Bank BNI oleh Kementerian Sosial. Secara strategis dalam pendistribusian ini, saya rasa ini kita bersama- sama dan tadi juga sudah ada notulen yang akan kita lakukan dalam waktu 2 Minggu ini untuk menyelami informasi dan juga bagaimana kita bisa memperbaiki ini untuk nantinya keluar rekomendasi DPRD kepada Bupati dan di sampaikan ke Kementerian Sosial”. Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Di tempat yang sama Sekjen Kompak DPD Kab Sukabumi Asep Sunarya. Memberikan penjelasan bahwa berdasarkan temuan di lapangan banyak kecurangan dan penyimpangan kaitan penyaluran BPNT.

“Hari ini kami LSM Kompak DPD kabupaten Sukabumi membawa aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan masalah BPNT. Dimana bayak kecurangan dan penyimpangan, kan tadi secara teknis di akui oleh Dinas Sosial, makanya kami beri waktu maksimal 14 hari. Apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak tertempuh sesuatu yang tidak keberpihakan kepada masyarakat, maka kami akan mengadakan demo besar-besaran. Kami akan melakukan aksi massa kalau 14 hari tidak terselesaikan,” ungkap Asep Sunarya.

Baca Juga :  Puskesmas Kecamatan Kadudampit Gelar Giat Promkes Kepada Siswa SMP Kadudampit

Tuntutan kami di antara nya;

1. Kami LSM kompak minta di libatkan dalam mengawal penyaluran BPNT di setiap kecamatan.

2. Kami meminta kewenangan khusus kalau kami mendapatkan temuan di lapangan, kami akan membuat pengaduan kepada polisi dan kejaksaan.

3. Kami sesuai dengan himbauan dari pada Mentri Sosial Republik Indonesia Hj. Tri Rismaharini, bahwa masyarakat boleh untuk menerima uang tunai dan tidak boleh di paksa untuk menerima barang.

“Temuan-temuan kita sudah banyak kita sampaikan, lanjut Asep, baik secara personal maupun barang bukti dari beras yang tidak layak konsumsi”, jelasnya.

“Harapan kami dari LSM Kompak DPD Kabupaten Sukabumi, ingin terjadi pembenahan-pembenahan signifikan dan tidak terjadi lagi hal-hal yang merugikan bagi masyarakat. Kami ingin terus memperjuangkan hak untuk masyarakat,” pungkasnya Sekjen Kompak DPD Kabupaten Sukabumi. Asep Sunarya.(As/smi)

Related posts