Dari aspek lain, lanjut Eko, daerah juga harus mencermati beberapa hal apabila hendak melakukan perubahan, seperti luas wilayah yang dipersyaratkan, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, serta potensi ekonominya.
“Karena itu proses peralihan (desa menjadi kelurahan) terkadang butuh proses panjang. Beragam aspek perlu dicermati dan dikaji, sehingga diharapkan nantinya keberadaan kelurahan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar,” terang Eko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida yang juga hadir dalam lokakarya tersebut memaparkan dinamika alih status Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya yang menjadi lokus kajian. Dirinya mengaku telah melaksanakan berbagai tahapan perubahan yang dipersyaratkan dan memenuhinya. Bahkan seluruh aset di Desa Setia Asih telah terdokumentasi dengan baik sehingga sudah siap untuk beralih status.
“Kami pun menyiapkan naskah akademik agar perubahan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain terus menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang bagaimana dampak positif dan negatif yang akan terjadi, seperti tidak ada lagi dana desa yang diterima setelah menjadi kelurahan,” kata Ida.