lensareportase.com, Sukabumi – Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Baru-baru ini di temukan limbah medis di salah satu lembaga pemerintahan Dinas Kesehatan, Puskesmas pembantu ( Pustu ) di kabupaten Sukabumi, berceceran tanpa pengelolaan baik dan sesuai prosedur, yang mana bila hal tersebut di sengaja atau tanpa sengaja akan merugikan masyarakat, pasin serta mencemari lingkungan. Di duga hal tersebut sudah sejak lama di biarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan. Kamis (16/09/22).
Saat tim liputan lensarepoetase.com menanyakan hal tersebut ke pihak bersangkutan, pihaknya mengatakan bahwa limbah hasil medis di puskesmas sudah dikelola.
“Iya pa Alhamdulillah sudah pa”, ujar kepala Puskesmas. Melalui pesan singkat whatsapp messenger. Kamis (16/09/22).
Namun pengawasan terhadap puskesmas pembantu ( Pustu ) minim pengawasan sehingga terkesan pembiaran, dan sangat merugikan lingkungan sekitar.
Menurut PP 22 Tahun 2021 pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Berdasarkan karakteristiknya Limbah Medis B3 Puskesmas merupakan limbah Infeksius. Berdasarkan sumbernya Limbah Medis B3 Puskesmas yaitu Sumber spesifik umum diantaranya Limbah infeksius, Produk farmasi kadarluasa, Bahan kimia kadarluasa, Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dan Peralatan medis mengandung logam berat seperti merkuri, cadmium dan sejenisnya.
Tujuan Pengelolaan Limbah medis B3 tersebut meliputi 4 poin.
1. Melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar Puskesmas dari penyebaran infeksi dan cidera.
2. Mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah medis padat
3. Mencegah penggunaan yang salah dan penyalahgunaan limbah medis padat
4. Terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat.
Adapun perusahaan atau individu yang dalam sengaja, membuang atau tidak mengelola limbah B3 tersebut dapat di ancam pidana, Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Alat dan obat medis yang sudah tidak digunakan atau dibuang itu merupakan sampah sejenis sampah rumah tangga. Bisa juga termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Pada dasarnya puskesmas mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, sebagai bentuk penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Jika pegawai puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan, dapat dikatakan ia (sebagai bagian dari puskesmas) tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria. Jika mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara dan denda.(Red)