Warga Resah! Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Serang Baru Diduga Milik Oknum Warga

KAB.BEKASI – Tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Leungsir RT.006/RW.003 Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, meresahkan warga.
Dari laporan warga, awak media langsung turun kelokasi untuk investigasi terlihat satu unit mobil pickup sedang membuang sampah dilokasi tersebut sekitar kurang lebih 30 meter dari lingkungan warga dan diduga milik inisial (S) warga setempat, Kamis (27/02/2025) siang sekitar pukul 14.20 WIB.
Sampah-sampah tersebut diduga berasal dari Perumahan Grand Cikarang Village (GCV) yang berada di wilayah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru dan dibuang setiap hari senin dan kamis.
Padahal sudah tertuang di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo Pasal 40 ayat (1) UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pelaku pengelolaan dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.
Terkhusus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata mohon ditindak lanjuti karena sudah melanggar peraturan dan mencemari lingkungan. (Rzl)

