Puskominfo Indonesia Riau Dorong BPKP Audit PT SPR, Desak Plt Gubernur Benahi BUMD

PEKANBARU — Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Indonesia DPD Riau mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk segera melakukan audit terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) atau PT SPR beserta seluruh anak perusahaannya.
Audit tersebut menyusul langkah Gubernur Riau Abdul Wahid yang pada 2 September 2025 telah menyurati BPKP melalui Surat Nomor: 4242/800.1.13.3.1/EKO.BUMD/2025. Surat itu meminta dilakukan audit kinerja dan keuangan PT SPR dan anak perusahaan untuk periode Tahun Anggaran 2016–2024.
Permintaan audit merupakan tindak lanjut dari surat Direktur PT SPR Nomor 1749/Dir/PTSPR/VII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengajukan penilaian menyeluruh atas kondisi keuangan dan kinerja BUMD tersebut.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Gubernur Riau dan siap memberikan data terkait dugaan penyimpangan di salah satu anak perusahaan PT SPR.
“Kami sudah menyampaikan kesiapan memberikan data dan informasi terkait dugaan permasalahan di salah satu anak perusahaan PT SPR melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2025, namun hingga kini belum mendapat respons,” ujar Muchtar, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Riau sendiri merupakan salah satu provinsi tujuan investasi terbesar di Indonesia, khususnya di sektor sumber daya alam, perdagangan, dan jasa. Dalam konteks tersebut, BUMD berperan strategis sebagai mitra pemerintah daerah dan swasta.
PT Sarana Pembangunan Riau merupakan BUMD tertua milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di berbagai sektor usaha, mulai dari pengelolaan lapangan minyak, perhotelan, hingga jasa lainnya. Seiring perubahan status menjadi perseroan terbatas, PT SPR diharapkan mampu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham mayoritas juga meminta PT SPR segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, tertanggal 22 Desember 2025.
RUPS-LB diminta untuk membahas pemberhentian direksi, pengangkatan pelaksana tugas direksi, serta agenda strategis lain guna perbaikan tata kelola perusahaan.
Menurut Muchtar, langkah Plt Gubernur Riau tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyehatan BUMD agar tidak menjadi beban keuangan daerah.
“Kami mendukung langkah Plt Gubernur Riau dan mendesak BPKP segera melakukan audit PT SPR dan anak perusahaannya. Tujuannya agar BUMD memberikan dividen maksimal bagi daerah dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Muchtar juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan di PT SPR Cipta Lestari terkait pengurusan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Ada indikasi manipulasi data yang diduga melibatkan oknum tertentu dan berpotensi merugikan BUMD. Seluruh data dan bukti tengah kami kumpulkan untuk dilaporkan ke KPK RI,” pungkasnya.(*)



