Lensa NewsSorot

Kisah Petani Kampung Ale’ Sewo Dipidana Akibat Berkebun di Kawasan Hutan

JAKAKRTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Sidang kelima untuk Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari para Pemohon.

Namun keterangan tertulis dari Ahli baru diterima Mahkamah pada Senin, 1 Desember 2025. Sehingga Mahkamah hanya dapat memperdengarkan keterangan dari Saksi yang dihadirkan Pemohon pada sidang hari ini. Sedangkan untuk keterangan Ahli akan diperdengarkan pada sidang berikutnya.

“Saya puluhan tahun menggantungkan hidup dari kebun yang kami rawat dengan tenaga sendiri. Tanah dan pohon-pohon itu bukan sekadar tempat bekerja, tetapi bagian dari penghidupan sehari-hari. Kami tidak pernah tahu dan diberitahu jika tanah atau sumber penghidupan kami masuk ke dalam kawasan hutan,” kata Ario Permadi memberikan kesaksian di persidangan.

Petani dari Kampung Ale’ Sewo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan itu lebih lanjut menceritakan bahwa dirinya dianggap sebagai pelaku tindak pidana perambahan hutan. Padahal dari pengakuannya, tanah hutan yang ditempati tersebut telah ditinggali secara turun-temurun serta diwarisi oleh keluarganya.

“Tanah itu turun-temurun dan diwarisi berupa kebun jati dan sekarang dijadikan kawasan (hutan, red) lindung. Saya tidak tahu dan kita tiap tahun bayar pajaknya. Luas tanahnya ada 20 are. Saya ditangkap pada 2021 dan dipenjara 3 bulan bersama dengan bapak dan kakak ipar,” cerita Ario kepada panel hakim konstitusi.

Selanjutnya, petani berusia 37 tahun itu juga menceritakan bahwa pada lahan atau hutan tersebut, keluarganya telah menanam pohon jati, coklat, dan kemiri. Pohon jati hanya ditebang untuk keperluan membuat rumah panggung, sedangkan coklat dan kemiri serta tanaman lain seperti lengkuas dan sereh dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari.

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Human Rights For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), dan Perkumpulan Lembaga Kajian dan Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Para Pemohon mengujikan sebanyak 7 (tujuh) norma, di antaranya, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2O14 sebagaimana telah diubah kembali dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Kemudian Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa ”Varietas Hasil Pemuliaan” UU 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut para Pemohon, pengaturan kewajiban tersebut menghalangi masyarakat dalam melakukan pemanfaatan di laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hal ini, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan berusaha layaknya badan usaha korporasi atau pemilik modal besar, sehingga langkah ini berpotensi menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung. Selain itu, pemberlakuan izin terhadap suatu perusahaan dan masyarakat ini sebagai bentuk ketiadaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat tradisional.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perlindungan Hak”.

Berikutnya para Pemohon mengujikan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa “Varietas Hasil Pemuliaan” Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas. Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya pasal tersebut tidak memuat lagi pengaturan yang berbeda antara yang dilakukan oleh perusahaan dan petani kecil dan telah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.

Selanjutnya para Pemohon juga mempersoalkan keberadaan Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor komoditas pertanian dengan tetap melindungi kepentingan petani. Kecukupan cadangan pangan pemerintah ini seharusnya dipenuhi dengan komoditas pertanian dalam negeri. Oleh karenanya perlu dilakukan pembatasan impor agar asas-asas perlindungan dan pemberdayaan petani dapat tercipta.(*)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button