Headline UtamaLensa News

Pemerintah Sebut Pensiun DPR Konstitusional dan Bukan Keistimewaan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pada Senin (8/12/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah tersebut diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin selaku Pemohon dalam Permohonan Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi para hakim konstitusi lainnya. Para Pemohon—Lita yang berprofesi sebagai psikolog serta Syamsul yang merupakan mahasiswa dan advokat—mengajukan pengujian terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD NRI 1945.

Mewakili Pemerintah, Sucipto yang merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum menyampaikan bahwa pemberian pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR merupakan bentuk penghargaan jabatan publik berdasarkan prinsip amtswürde atau kehormatan jabatan dalam sistem hukum publik (publieke recht). Kebijakan tersebut dinilai memiliki rasionalitas konstitusional sebagai pengakuan atas pengabdian dalam fungsi ketatanegaraan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem pensiun bagi anggota DPR bukan merupakan keistimewaan, melainkan bagian integral dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi dasar perlindungan hari tua bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Dari sisi pendanaan, skema pensiun DPR tidak bersifat pemborosan karena menggunakan kombinasi defined benefit (DB) melalui iuran wajib anggota dan mekanisme pay-as-you-go (PAYG) dalam kerangka fiskal yang memperhatikan keberlanjutan anggaran.

“Mekanisme pendanaan pensiun bagi anggota DPR tidak bersifat pemborosan karena menggunakan kombinasi skema DB (defined benefit—skema pensiun yang menetapkan manfaat pasti berdasarkan formula masa kerja) yang memperoleh kontribusi dari iuran wajib anggota DPR dan berjalan dalam kerangka fiskal yang memperhitungkan keberlanjutan serta prinsip PAYG (pay-as-you-go—mekanisme pembiayaan manfaat pensiun melalui alokasi anggaran berjalan) sebagaimana berlaku pada banyak sistem pensiun negara modern,” ujarnya.

Sucipto menambahkan bahwa proporsi anggaran pensiun DPR hanya sekitar 0,001%–0,002% dari total anggaran sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat pensiun seumur hidup tidak mengganggu prioritas belanja negara sehingga tuduhan terkait misalokasi anggaran dinilai tidak didukung data empiris maupun dasar yuridis.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan pensiun seumur hidup merupakan ranah open legal policy pembentuk undang-undang dan Mahkamah tidak dapat menggantikan pertimbangan legislatif kecuali terdapat pertentangan nyata dengan UUD 1945, yang menurut Pemerintah tidak terbukti dalam perkara ini. Ratio legis pemberian pensiun seumur hidup juga telah dipertegas Mahkamah dalam Putusan No. 41/PUU-IX/2013 sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa penyelenggara negara, sehingga pengulangan dalil serupa dianggap tidak beralasan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (res judicata).

Menanggapi dalil Para Pemohon mengenai disharmoni Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) UU 12/1980, Pemerintah menyatakan bahwa kedua pasal mengatur aspek berbeda, yakni besaran pensiun dan jangka waktu pembayaran. Dengan demikian, tidak terdapat kontradiksi norma sebagaimana didalilkan.

Pemerintah juga menilai bahwa ketentuan pensiun seumur hidup merupakan jaminan kesinambungan pendapatan hari tua bagi pejabat negara yang harus melepaskan pekerjaan sebelumnya, tunduk pada aturan konflik kepentingan, serta menjalankan fungsi legislatif dengan risiko politik tinggi. Karena itu, manfaat pensiun seumur hidup dinilai sebagai kompensasi yang wajar dan proporsional.

Selain itu, Pemerintah mengingatkan bahwa apabila permohonan dikabulkan, dampaknya tidak hanya terhadap anggota DPR, tetapi juga seluruh pejabat negara yang tercakup dalam Pasal 1 UU 12/1980. Pembatalan norma akan menimbulkan kekosongan jaminan pendapatan hari tua bagi pejabat negara lainnya dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan kesejahteraan konstitusional.

Terkait tuduhan para Pemohon mengenai prioritas anggaran pembangunan, Pemerintah menegaskan hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan keberadaan pensiun DPR karena struktur APBN dibangun berdasarkan asas efisiensi, keberlanjutan ekonomi, dan keseimbangan fiskal sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Secara keseluruhan, Pemerintah menilai permohonan para Pemohon bersifat asumtif, kabur (obscuur libel), tidak relevan dengan kerugian konstitusional pribadi, serta tidak menunjukkan adanya pelanggaran hak konstitusional akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (10/10/2025), para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum. Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, memungkinkan Anggota DPR RI yang hanya menjabat selama satu periode (lima tahun) memperoleh pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan. Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Syamsul tanpa didampingi kuasa hukum.

Para Pemohon menilai, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional. Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan sistem pensiun lembaga negara lain. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar antara 10 hingga 35 tahun. Sementara bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, namun tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.

Pemohon juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi diterapkan sejak 2004, sedangkan di India, sistem pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku namun kerap dikritik publik karena dianggap membebani keuangan negara—situasi yang, menurut Pemohon, serupa dengan Indonesia.

Selain persoalan hukum dan keuangan, Pemohon juga menyoroti aspek moralitas dan kinerja DPR yang dianggap belum sepadan dengan fasilitas dan tunjangan yang diterima. Pemohon mengutip pandangan publik mengenai rendahnya kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.

Melalui permohonan ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button