Berita TerbaruLensa News

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

Tak kunjung ditetapkannya status bencana Sumatra menjadi bencana nasional, melatarbelakangi lima advokat menguji UU Penanggulangan Bencana.

JAKARTA – Lima advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pengujian ini berangkat dari bencana banjir dan/longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan 850 ribu orang pengungsi per 15 Desember 2025, tetapi Pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.

“Pemerintah masih belum juga menetapkan bencana dimaksud sebagai bencana nasional,” ujar Pemohon I Doris Manggalang Raja Sagala dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Selain Doris, para Pemohon lainnya yaitu Jonswaris Sinaga (Pemohon II), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon III), Amudin Laia (Pemohon IV), dan Roy Sitompul (Pemohon V). Mereka mengatakan usulan agar banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinyatakan sebagai bencana nasional hampir disampaikan semua fraksi di DPR, termasuk beberapa kepala daerah yang juga mengaku tak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya.

Alih-alih menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh menjadi bencana nasional, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional. Menurut para Pemohon, penanggulangan bencana tidak dikenal istilah prioritas nasional karena Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Istilah pemerintah menggunakan kalimat prioritas nasional, menurut para Pemohon, lebih kepada sebagai sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung, apa lagi sampai saat ini terdapat seribuan korban yang dinyatakan meninggal dunia dan mungkin akan terus bertambah.

Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi:

Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Sementara pada faktanya, terkait indikator dimaksud tidak pernah diatur oleh Peraturan Presiden. Para Pemohon telah mencoba mencari dan mempelajari Keputusan Presiden yang pada pokoknya mengatur tentang indikator apa saja yang digunakan dalam menetapkan status bencana nasional seperti berapa banyak korban jiwa yang meninggal dunia agar dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, berapa besar kerugian harta benda agar dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, berapa besar kerusakan prasarana dan sarana agar dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Sehingga, kata para Pemohon, terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana, dimana dengan tidak adanya aturan yang mengatur indikator yang jelas dan terperinci dalam mengklasifikasikan suatu bencana menjadi bencana nasional atau daerah, maka hal tersebut telah memberikan ketidakpastian hukum bagi warga negara Indonesia. Karena itu, para Pemohon meminta norma hukum yang mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah segera diterbitkan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah serta aturan turunannya.

Para Pemohon mengatakan pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan status dan tingkat bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus ditetapkan pemerintah jika korban jiwa akibat bencana telah mencapai angka minimal 1000 (seribu) jiwa. Penetapan status dan tingkat bencana daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.” Pemohon juga memohon agar Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 dimaknai menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Permohon ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya, Guntur mengatakan para Pemohon harus mengelaborasi kedudukan hukum atau legal standing masing-masing terhadap permohonan ini.

“Makanya perlu mengelaborasi per karakter Pemohon masing-masing, banyak kok contohnya,” kata Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button