Dua Warga Uji Materiil KUHP dan KUHAP Baru

JAKARTA – Dua warga negara Indonesia yaitu Lina dan Sandra Paramita mengajukan permohonan pengujian Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Penerapan ketentuan Pasal 488 KUHP dalam praktiknya membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tidak setaranya dan berakibat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta ancaman kriminalisasi terhadap para Pemohon yang bertindak dengan itikad baik dalam menjalakan tugas dan pekerjaan selaku bawahan,” ujar kuasa hukum para Pemohon Leon Maulana Mirza Pasha dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (9/1/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon mengaku sebelumnya berprofesi sebagai staf keuangan di perusahaan yang berbeda. Perusahaan menerapkan praktik menggunakan rekening pribadi karyawan termasuk rekening para Pemohon untuk melakukan transaksi keuangan perusahaan. Keduanya kerap menerima perintah dari direktur perusahaan selaku atasan untuk menggunakan dana perusahaan dan/atau dana pribadi para Pemohon untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasannya itu.
Meski menyebutkan dua perusahaan yang berbeda, tetapi para Pemohon hanya menyebutkan satu nama sebagai atasan mereka. Pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mulai mengalami masalah keuangan dan dengan sengaja atasannya menuding para Pemohon telah menggelapkan dana perusahaan, melakukan pemecatan sepihak, serta melaporkan para Pemohon atas tindak pidana penggelapan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pasal-pasal yang diuji selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 488 KUHP: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Kemudian pada Pasal 618 KUHP menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
Pasal 16 ayat (1) KUHAP: “Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara; a. pengolahan tempat kejadian perkara; b. pengamatan; c. wawancara; d. pembuntutan; e. penyamaran; f. pembelian terselubung; g. penyerahan di bawah pengawasan; h. pelacakan; i. penelitian dan analisis dokumen; j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 19 ayat (1) KUHAP: “Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.”
Pasal 22 ayat (1) KUHAP: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.”
Pasal 23 ayat (5): “Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.”
Menurut para Pemohon, dalam konteks relasi kerja yang hierarkis dan asimetris, ketiadaan perlindungan preventif dalam Pasal 488 KUHP menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Pihak bawahan harus membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik, sementara dalam tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 22 KUHAP pihak bawahan tidak diberikan kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangan mereka. Kondisi ini mengakibatkan pihak bawahan berada dalam posisi yang sangat lemah dan tidak seimbang sejak awal proses penyelidikan sehingga melanggar prinsip equality before the law.
Selain itu, para Pemohon mempersoalkan frasa “Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: a…; b…; c… wawancara…” dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP. Menurutnya, kata “dapat” dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa wawancara bersifat fakultatif yaitu dapat dilakukan atau tidak dilakukan sama sekali tanpa disertai standar atau syarat yang jelas mengenai kapan dan dalam kondisi apa wawancara wajib dilakukan. Akibatnya pelaksanaan penyelidikan sepenuhnya diserahkan pada diskresi penyelidik tanpa batasan normatif yang tegas.
Para Pemohon menilai Pasal 16 ayat (1) KUHAP tidak menjelaskan secara limitatif maupun minimal kepada siapa kegiatan wawancara dalam tahap penyelidikan harus dilakukan, apakah terhadap pelapor, saksi pelapor, saksi terlapor, atau calon tersangka. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan situasi di mana penyelidikan dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan sepihak, tanpa kewajiban normatif untuk mendengar pihak lain yang berkepentingan sehingga berpotensi melanggar prinsip due process of law.
“Pemohon kan dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan. Itulah kenapa kami minta supaya sebelum naik penyidikan, wawancara terhadap terlapor harus wajib,” kata kuasa hukum para Pemohon lainnya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”; menyatakan Pasal 16 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi: “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”; menyatakan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak mengatur kewajiban pemberitahuan dan pelibatan pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pelapor dan terlapor, dalam pelaksanaan gelar perkara; menyatakan Pasal 22 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak berbunyi sebagai berikut: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan sebagai Calon Tersangka atau Saksi.”; menyatakan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor atau terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana.
Nasihat Hakim
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasihatan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon harus mempertimbangkan kembali apakah tepat mempersoalkan Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru dengan kondisi hukum para Pemohon saat ini.
“Karena itu bukan bagian dari penyelidikan, bagian ketika akan menetapkan tersangka itu. Ketika akan menetapkan tersangka ketemunya adalah menetapkan tersangka itu di awal penyidikan atau di akhir penyidikan,” tutur Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, hal tersebut sangat krusial, sehingga para Pemohon harus hati-hati dan tepat dalam menyusun alasan-alasan permohonan pengujian materiil undang-undang dimaksud dengan kondisi hukum para Pemohon saat ini.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 22 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.(*)