Berita TerbaruLensa News

BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di 28 Kabupaten/Kota

BandungBadan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS Jabar) resmi mengeluarkan Surat Edaran Ketua Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam suratnya menyampaikan salam silaturahim serta doa agar seluruh aktivitas dan ikhtiar umat Islam senantiasa berada dalam rida Allah SWT.

Dasar Penetapan

Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;

  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah;

  3. Hasil Rapat Koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.

Rincian Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

Berikut daftar besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di 28 kabupaten/kota di Jawa Barat:

  1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp 40.000

  2. Kabupaten Bandung: Rp 37.500

  3. Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.500

  4. Kabupaten Bekasi: Rp 45.500

  5. Kabupaten Bogor: Rp 50.000

  6. Kabupaten Ciamis: Rp 37.500

  7. Kabupaten Cianjur: Rp 37.000 (beras biasa)

  8. Kabupaten Cirebon: Rp 50.000 (beras pandanwangi)

  9. Kabupaten Garut: Rp 39.000

  10. Kabupaten Indramayu: Rp 40.500

  11. Kabupaten Karawang: Rp 37.500

  12. Kabupaten Kuningan: Rp 42.000 / Rp 35.000

  13. Kabupaten Majalengka: Rp 40.000

  14. Kabupaten Pangandaran: Rp 32.500

  15. Kabupaten Purwakarta: Rp 45.000

  16. Kabupaten Subang: Rp 37.000

  17. Kabupaten Sukabumi: Rp 35.000

  18. Kabupaten Sumedang: Rp 40.000

  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000

  20. Kota Bandung: Rp 42.500

  21. Kota Banjar: Rp 32.500

  22. Kota Bekasi: Rp 50.000

  23. Kota Bogor: Rp 45.000

  24. Kota Cimahi: Rp 40.000

  25. Kota Cirebon: Rp 45.000

  26. Kota Depok: Rp 45.000

  27. Kota Sukabumi: Rp 45.000

  28. Kota Tasikmalaya: Rp 37.500

BAZNAS Jabar mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Penyaluran dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, maupun kantor BAZNAS di wilayah masing-masing.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di Jawa Barat dapat berjalan tertib, transparan, serta tepat sasaran guna membantu mustahik dan memperkuat solidaritas sosial di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button