Kabupaten Bekasi, lensareportase.com – Proyek Drainase di perumahan KSB blok A 18 RT.03/RW.22 Desa Sukaragam, Kec.Serang Baru, Kab.Bekasi di duga proyek siluman selain tanpa papan kegiatan dalam pengerjaannya pun seakan asal jadi dan tinggi drainase U-ditch sekitar 40 cm dari badan jalan.(30/07/2022).
Proyek U-ditch jelas jelas melanggar karena tidak sesuai amanat undang-undang ( UU ) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 70 tahun 2012 tetang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan transparan. Dimana keterbukaan atau transparasi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik dan proyek ini juga tanpa ada pengawas.
Pentingnya informasi papan nama tersebut, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta waktu atau lama pekerjaan proyek. ( Afrzl )