Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi meminta peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapat informasi terkait kampanye di rumah ibadah.
“Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu!” kata Puadi saat menjadi pembicara dalam Rakernis Pengurus Besar Masyarakat Cinta Masjid Indonesia, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.
“Fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja,” tegasnya.
Meski begitu mantan Guru PKN tersebut berharap agar rumah ibadah dapat digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah terutama mengantisipasi bahaya post-truth politic, yakni bahaya hoaks dengan menggunakan isu SARA, juga bahaya politik identitas yang berbasis pada agama.