SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MEMUTUS PERKARA SEBANYAK 28.024 PERKARA
Gambaran penanganan perkara secara umum pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sebagai berikut:
Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 46,33% dibandingkan perkara yang masuk di tahun 2021. Dengan meningkatnya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 maka beban penyelesaian perkara otomatis juga menjadi meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sementara jumlah Hakim Agung yang ada saat ini hanya 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang, yaitu 60 orang.
Beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2022 adalah sebanyak 28.284 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 28.109 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Jumlah perkara yang diputus tersebut meningkat 45,71% dari jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021, sekaligus menjadi jumlah dan prosentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya Mahkamah Agung.
Selanjutnya, mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 31.455 perkara atau meningkat sebesar 45,72% dari tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukan bahwa jumlah minutasi dan pengiriman putusan ke pengadilan pengaju pada tahun 2022 merupakan capaian prestasi tertinggi, sekaligus rekor yang pernah dicapai Mahkamah Agung sepanjang masa.
Sedangkan jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung dengan waktu penyelesaian di bawah 3 bulan adalah sebanyak 27.817 perkara, atau sebesar 99,26% dari total perkara yang diputus selama tahun 2022. Jumlah tersebut juga lebih tinggi dari capaian kinerja di tahun 2021, yaitu sebesar 97,77%.