Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Tidak cukup sampai di situ, Mahkamah Agung juga telah memelopori pengintegrasian sistem peradilan elektronik bagi semua institusi penegak hukum, yaitu Kepolisan, Kejaksan, KPK, Pengadilan dan Rutan, melalui aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau disingkat e-BERPADU.
Aplikasi e-BERPADU adalah aplikasi yang memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, yang mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau BAPPENAS. Dengan adanya interkoneksi di antara institusi penegak hukum, maka pertukaran data dan pelimpahan berkas perkara, bisa dilakukan secara elektronik, sehingga proses penanganan perkara pada setiap tahapan pemeriksaan bisa lebih cepat, efektif, dan efisien.