Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di Mahkamah Agung, menggunakan rekam jejak integritas de n ga n m e l i b a t k a n B a da n Pe n ga wa s a n Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, analisis LHKPN dan eksaminasi putusan bagi Hakim Tingkat pertama dan Hakim Tingkat Banding yang menjadi tenaga teknis di Mahkamah Agung;
Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
Membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan;
Membangun kerjasama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu;
Menurunkan mysterious shoper untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di Kantor Mahkamah Agung, yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung;