KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMOHON MAAF
Tahun 2022 adalah tahun yang penuh dengan cobaan bagi Mahkamah Agung. Setelah hampir tiga tahun berjuang melawan pandemi Covid-19, Mahkamah Agung kembali diterpa musibah besar, 2 orang Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang menimbulkan goncangan hebat bagi kepercayaan publik, serta merusak citra, dan nama baik lembaga peradilan.
Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, atas terjadinya peristiwa tersebut. Kejadian ini akan menjadi momentun, sebagai titik balik dalam melakukan reformasi total, dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur, dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan.
Berikut adalah langkah-langkah reformasi yang dilakukan Mahkamah Agung:
Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara, untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum untuk melakukan jual beli perkara;