Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.
Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.
Demikianlah secara garis besar hasil capaian kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022. Mahkamah Agung menyadari masih ada kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki, namun Mahkamah Agung selalu optimis dan berusaha untuk menjadi lebih baik.
Untuk mencapai sebuah tujuan yang dicita-citakan tidak seperti melintas di jalan yang lurus tanpa hambatan, melainkan seperti mendaki di sebuah tebing yang terjal, penuh dengan rintangan, namun Mahkamah Agung tidak akan pernah berhenti untuk berjalan. Semangat, tekad, dan kerja keras menjadi modal utama untuk menggapai cita-cita dalam mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung Negara- Negara Sahabat, Perwakilan Negara Sahabat, Lembaga-Lembaga Negara, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Pendidikan lainnya, Mitra Perbankan, Taspen, Lembaga-Lembaga yang menjadi mitra Mahkamah Agung, baik yang dari dalam negeri maupun yang dari luar negeri, Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi-organisasi Advokat, pihak swasta dan semua pihak lainnya, yang telah berkontribusi sesuai dengan perannya masing-masing.
Secara khusus, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta warga peradilan di seluruh Indonesia atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga kita mampu meraih capaian- capaian yang sangat membanggakan ini.