Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022 Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh

Di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas (tilang), serta perkara perdata permohonan, selama tahun 2022 yang diajukan upaya hukum banding, tercatat sebanyak 18.028 perkara atau sebesar 3,03% dari jumlah keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut menunjukan bahwa, tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 96,97%.

 

Pada tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 18.454 perkara atau sebesar 64,94% dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 35,06%.

 

Sedangkan Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.881 perkara, atau sebesar 13,75% dari keseluruhan putusan kasasi, sehingga tingkat kepuasan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 86,25%.

 

Untuk jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap, pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, perkara narkotika, perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya akan diuraikan sebagai berikut:

 

Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp18.012.449.201.448,90 (delapan belas triliun, dua belas miliar, empat ratus empat puluh sembilan juta, dua ratus satu ribu, empat ratus empat puluh delapan rupiah, sembilan puluh sen). Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum adalah sebesar Rp76.624.037.590.359 (tujuh puluh enam triliun, enam ratus dua puluh empat miliar, tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu, tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) dan peradilan militer sebesar Rp34.355.505.535 (tiga puluh empat miliar, tiga ratus lima puluh lima juta, lima ratus lima ribu, lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Luncurkan Aplikasi Ustadzkita, Menag: Permudah Umat Mencari Ustaz

Related posts