Sidoarjo, lensareportase.com- Lsm FAAM DPP melaporkan tambang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. nomor 145/T.I/DPP.LSM/FAAM/V2023 Tanggal 25 Mei 2023 Prihal Laporan/pengaduan tambang ilegal.
Dalam kesempatan ini, Ketua Dpp FAAM Harian bung Zen, mengatakan saat dikonfirmasi awak media. Membenarkan kalau kami melaporkan dugaan tambang ilegal yang merusak lingkungan hidup.
Dan surat datang ke kantor kami hasil dari penyeliidikan. Prihal Nomor B/995/SP2HP – 1/VI/ 5/RES.5.5/ 2023/Ditreskrimsus Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan LSM FAAM Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat. Tuturnya
Bahkan dimana” Surat perintah penyelidikan Nomor.SP.Lidik/1982/VI/RES.5.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 5 Juni 2023 memberitahukan laporan/pengaduan kepada LSM FAAM, Dugaan tambang Ilegal di Desa KarangDieng Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto sudah di Terima pihak polda jatim, dan di limpahkan penanganannya ke Polres Mojokerto, sehingga proses penyelidikan dilakukan oleh pihak Polres Mojokerto”, jelasnya.
“kami dari pihak Lsm FAAM DPP pusat, akan mengawal kasus ini sampai ada tindakan dari pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pihak Penegak Hukum Wilayah. Hal ini tidak bisa di diamkan”, lmbuhnya .
“Alhasil, nantinya Pengerusak lingkungan yang tidak bergabung jawab dan merugikan Negara. Pastinya kontrol sosial kami akan selalu ada ke para oknum doreng, bju coklat mafia yang bermain dilingkup tambang”, bersambung (Red-Tim)